Iklan RBTV

Dua Sanksi yang Menanti Pemilik Ternak di Bengkulu Selatan, Jika Hewan Berkeliaran Bebas

Dua Sanksi yang Menanti Pemilik Ternak di Bengkulu Selatan, Jika Hewan Berkeliaran Bebas

Sanksi untuk pemilik ternak jika hewannya berkeliaran bebas.--

BENGKULU SELATAN, RBTVCamkoha.com - Satpol PP Bengkulu Selatan telah menyampaikan usulan perubahan perda hewan ternak ke DPRD Bengkulu Selatan, sehingga jika usulan tersebut selesai maka akan ada perubahan terhadap sanksi untuk pemilik hewan ternak yang terjaring razia. 

Sesuai dengan peneralan hukum terbaru, seluruh aktivitas yang berimbas pada hukuman tipiring untuk diganti menjadi sanksi sosial, termasuk sanksi Perda ternak.

Karena sanksi Perda ternak yang ada di Bengkulu Selatan masuk dalam tindakan Tipiring berupa kurungan badan selama 3 bulan maksimal.

BACA JUGA:Apa Kabar Yeyen Setelah Dijemput Paksa Personel Polda Bengkulu?

Atas dasar itu, Satpol PP Bengkulu Selatan mendorong untuk dilakukannya revisi Perda hewan ternak. Maka ketika revisi selesai dibahas oleh DPRD pemilik ternak harus menerima sanksi sosial yakni membersihkan sampah lingkungan, dan merelakan ternak yang terjaring razia untuk dilelang.

BACA JUGA:Sempat Merosot, Harga Kopi di Kabupaten Lebong Kembali Menguat ke Rp 53.000 per Kilogram

Satpol PP merasa sangat optimis apabila usulan itu terakomodir, apalagi ada potensi menguntungkan bagi daerah, khususnya di sektor lelang ternak.

Efredi Gunawan, Kasatpol PP, mengatakan untuk hasil dari lelang ternak akan masuk dalam kas daerah, tentu hal tersebut bisa menambah kas daerah.

 

Anggi Noverdo

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait