Iklan RBTV

Pernah Makan Daging Bulus? Begini Hukumnya dalam Islam, Halal atau Haram?

Pernah Makan Daging Bulus? Begini Hukumnya dalam Islam, Halal atau Haram?

Hukum makan daging bulus, halal atau haram.--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com - Bulus atau labi-labi merupakan hewan yang memiliki ciri khas berupa tempurung yang lunak dan lentur. Di beberapa daerah di Indonesia, Bulus telah lama dimanfaatkan sebagai bahan makanan.

Dikonsumsi karena diyakini banyak memiliki khasiat sehingga dimanfaatkan sebagai obat.

Tidak sedikit umat Islam yang masih bertanya-tanya mengenai hukum mengonsumsi daging bulus. Rragu karena bulus tinggal di rawa yang dikira bisa hidup di dua alam (darat dan air). 

Islam mengajarkan bahwa setiap muslim wajib mengonsumsi makanan yang halal dan baik (halalan thayyiban), serta menghindari segala sesuatu yang diharamkan oleh syariat. 

BACA JUGA:Pesan Bijak dari Gus Baha, Tak Perlu Kecewa jika Belum Naik Haji Tahun Ini

Oleh sebab itu penting untuk mengetahui dasar hukum mengenai kehalalan hewan ini sebelum mengonsumsinya.

Lantas bagaimana hukum makan daging bulus menurut Islam?

Di Indonesia, salah satu rujukan yang banyak digunakan adalah Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 51 Tahun 2019 tentang Hukum Mengonsumsi Labi-Labi atau Bulus. 

Dalam fatwa tersebut dijelaskan bahwa bulus termasuk hewan yang halal untuk dikonsumsi (ma'kul al-lahmi). Artinya, umat Islam diperbolehkan mengonsumsi daging bulus selama disembelih secara syar’i .

Walau secara fisik bulus mirip dengan kura-kura dan penyu, terdapat perbedaan yang perlu dipahami. Bulus merupakan hewan darat yang berhabitat di air dan bukan termasuk hewan yang hidup di dua alam atau amfibi.

Hewan ini bernafas dengan paru-paru sehingga halal untuk dikonsumsi selama disembelih secara syar'i.

Meski demikian, ada hal lain yang juga tidak boleh diabaikan, yaitu dari segi perlindungan satwa. Di Indonesia terdapat beberapa jenis bulus yang populasinya semakin berkurang dan telah masuk dalam daftar satwa yang dilindungi oleh pemerintah. 

BACA JUGA:Bukan Sekadar Rutinitas, Ini Cara Meningkatkan Kualitas Sholat

Suatu jenis spesies yang ditetapkan sebagai satwa yang dilindungi. Maka penangkapan, pemeliharaan, perdagangan, maupun konsumsinya harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: