Sudah Dirilis, Ini Aturan Sekolah Kedinasan 2026 dari Kementerian PANRB
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Bagi Anda yang berminat mendaftar sekolah kedinasan, simak aturan penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PANRB) berikut.
Tak bisa dipungkiri, sekolah kedinasan masih menjadi pilihan populer bagi sebagian besar orang.
Bahkan, setiap tahunnya ribuan peserta bersaing untuk mendapatkan kursi terbatas di sekolah-sekolah kedinasan favorit mereka.
BACA JUGA:Daftar HP Xiaomi dan Redmi yang Tak Lagi Dapat Update, Saatnya Upgrade Smartphone?
Tak hanya jaminan kerja, namun sekolah kedinasan juga dikenal dengan sistem pendidikan yang terstruktur dan disiplin tinggi.
Salah satu tahapan dalam seleksi calon siswa-siswi Sekolah Kedinasan adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) menggunakan sistem Computer Assisted Test (CAT).
Lantas, seperti apa isi aturan Kementerian PANRB terkait penerimaan peserta didik sekolah kedinasan 2026? Yuk simak selengkapnya.
BACA JUGA:Daftar Top Skor Piala Dunia 2026: Kylian Mbappe Ungguli Messi, Final Jadi Penentu
Isi PermenPAN-RB 13/2026
Sebagai aturan induk, PermenPAN-RB 13/2026 berisi berbagai ketentuan tentang penerimaan/pendaftaran mahasiswa, praja, atau taruna/taruni sekolah kedinasan 2026.
Setidaknya, terdapat VI BAB dalam aturan ini, yang rinciannya adalah:
- BAB I: Ketentuan Umum
- BAB II: Tahapan Penerimaan Peserta Didik
- BAB III: Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dari lulusan Sekolah Kedinasan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


