Alami Kenaikan, Ini Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI
--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Kalau kamu warga negara Indonesia (WNI) yang ingin mengajukan permohonan untuk melepaskan status kewarganegaraan Indonesia kepada Presiden, ada baiknya simak tarif terbarunya.
Sebab, tarif lepas kewarganegaraan Indonesia menjadi warga negara asing (WNA) kini mengalami penyesuaian.
Lantas, berapa tarif lepas kewarganegaraan Indonesia jadi WNA?
Tarif Lepas Kewarganegaraan Indonesia
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum. Aturan baru itu akan berlaku pada 1 Agustus 2026.
Berdasarkan lampiran PP tersebut, maka biaya Rp 5 juta dikenakan untuk setiap permohonan penerbitan surat keputusan kehilangan kewarganegaraan yang diajukan atas permohonan sendiri kepada Presiden.
Selain menetapkan tarif tersebut, ternyata pemerintah juga menghapus pungutan PNBP bagi warga negara asing (WNA) yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia.
Hal ini karena dinilai berjasa bagi bangsa dan negara atau diberikan status WNI atas dasar kepentingan negara.
BACA JUGA:300 Rumah Tak Layak Huni di Kabupaten Seluma Provinsi Bengkulu Segera Dibedah
Rincian Tarif Baru Permohonan Lepas Status WNI
PP Nomor 30 Tahun 2026 juga mengatur tarif baru terkait kehilangan kewarganegaraan Indonesia, yaitu:
- Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan RI: Rp3,5 juta.
- Permohonan Surat Keputusan Kehilangan Kewarganegaraan atas permohonan sendiri kepada Presiden: Rp5 juta.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


