Iklan RBTV

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah Tanpa Perlu ke Dukcapil

Cara Mengurus Akta Kelahiran Online, Bisa Dilakukan Sendiri di Rumah Tanpa Perlu ke Dukcapil

Cara Mengurus Akta Kelahiran--

NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Di era digital seperti sekarang ini, cara membuat akta kelahiran di jadi lebih mudah karena dapat dilakukan secara online

Dengan demikian, masyarakat tidak perlu lagi mendatangi kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk layanan mengurus akta kelahiran.

BACA JUGA:Sudah Dirilis, Ini Daftar Harga LPG 5,5 Kg dan 12 Kg per September 2026, Ada Kenaikan?

Sebagai informasi, akta kelahiran merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh instansi pencatatan sipil sebagai bukti sah kelahiran seseorang. 

Bukan sekadar dokumen administratif, akta kelahiran adalah pintu masuk bagi anak untuk mendapatkan berbagai hak dasar. Mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga perlindungan sosial. 

Nah, di Indonesia sendiri, akta kelahiran dibuat oleh instansi yang menangani administrasi kependudukan, seperti Dukcapil.

Untuk membuat akta kelahiran diperlukan, maka dibutuhkan sejumlah dokumen persyaratan yang harus dilampirkan atau diunggah.

Lantas, bagaimana cara mengurus akta kelahiran secara online?

BACA JUGA:Rumah Mewah Milik Anggota Dewan Kota Bengkulu di Jakarta Selatan Disita KPK

Cara Mengurus Akta Kelahiran 

Jadi, sekarang ini masyarakat dapat mengajukan akta kelahiran secara daring (online), tanpa harus datang ke kantor Dukcapil melalui lewat aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD).

Berikut ini cara mengajukan akta kelahiran lewat aplikasi IKD:

  • Pertama, buka aplikasi IKD
  • Masukkan pin IKD
  • Setelah berhasil masuk (login), pilih menu Pelayanan yang ada di Beranda
  • Masukkan PIN lagi
  • Pilih menu Kelahiran WNI (Biodata telah memiliki NIK)
  • Kemudian, klik Ajukan
  • Pada bagian Permohonan, isi data-data yang diminta seperti NIK pemohon, No KK pemohon, Nama Lengkap, dll.
  • Unggah dokumen-dokumen yang diperlukan
  • Masukkan captcha
  • Setelah pengisian data dan unggah dokumen selesai, klik Ajukan
  • Silakan tunggu hingga data selesai diverifikasi
  • Setelah diverifikasi, akta kelahiran akan terbit dalam bentuk digital dan dapat diakses langsung melalui aplikasi

Tidak perlu khawatir, sistem ini telah dilengkapi dengan enkripsi dan tanda tangan elektronik untuk menjamin keaslian dokumen. 

Itu artinya, kehadiran layanan pengajuan akta kelahiran lewat IKD, Dukcapil menegaskan komitmennya menghadirkan pelayanan administrasi kependudukan yang cepat, aman, dan berorientasi pada masyarakat.

BACA JUGA:Begini Prediksi BMKG untuk Musim Kemarau Bengkulu, Kapan Berakhir?

Scan Dokumen Kependudukan Hanya Lewat IKD

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: