Masih Digodok, Ini Bocoran Formula UMP 2027 dari Menaker
Formulasi UMP 2027 Masih Digodok--
NASIONAL, RBTVCamkoha.com – Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) tengah menggodok formula upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2027.
Rencananya, formula penetapan UMP 2027 akan mengacu pada Undang-undang Perlindungan Ketenagakerjaan baru.
BACA JUGA:Miliki Barang Impian dengan Shopee PayLater, Cek Simulasi Cicilannya
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan, bahwa beleid itu sendiri baru disahkan oleh DPR untuk menjadi undang-undang pada 6 Oktober lalu.
"Formulanya mengacu ke undang-undang yang baru," ujar Yassierli
BACA JUGA:Penimbun BBM Subsidi Ditangkap Polres Kepahiang, 5 Ton Lebih Bio Solar Diamankan Polisi
Masih Menghitung Estimasi KHL
Lebih lanjut, Menaker Yassierli mengatakan, sampai saat ini pemerintah masih menghitung dan menyiapkan estimasi kebutuhan hidup layak (KHL) sebagai salah satu bahan acuan dalam penetapan UMP 2027.
Menaker Yassierli menjelaskan, langkah tersebut dilakukan dengan memanfaatkan berbagai data yang telah dikumpulkan, serta dievaluasi oleh kementerian terkait.
Bahkan Yassierli pun menegaskan bahwa pihaknya tengah memproses perhitungan agar hasil estimasi KHL dapat segera dikeluarkan dan dipublikasikan.
"Nanti kita evaluasi, kita estimasi, kita hitung dari data yang ada. Nanti kita targetkan kita keluar dengan estimasi kira-kira KHL itu seperti apa. Tahun lalu kan kita sudah punya per provinsi," kata Yassierli
BACA JUGA:Sudah Dinantikan, Kapan BPNT Rp 600.000 Cair? Cek Jadwalnya
Formulasi UMP 2027 Masih Digodok
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa seluruh formulasi mengenai pengupahan akan terus dibahas bersama jajaran Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional serta Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
