DBH Sawit Bengkulu Utara Melonjak dan Tembus Rp6,8 Miliar pada 2027
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Taufiq Nurhidayat,--
BENGKULU UTARA, RBTVCamkoha.com - Alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Perkebunan Sawit untuk Kabupaten Bengkulu Utara pada 2027 meningkat lebih dari dua kali lipat dibandingkan tahun sebelumnya.
Dari Rp3,3 miliar pada 2026, alokasi dana tersebut naik menjadi Rp6,8 miliar atau meningkat sekitar 106 persen.
Kenaikan ini membuka ruang fiskal yang lebih besar bagi pemerintah daerah untuk memperbaiki infrastruktur penunjang perkebunan sekaligus memperkuat perlindungan bagi pekerja dan pekebun sawit.
BACA JUGA:Update Harga iPhone Oktober 2026: iPhone 17 Turun Tipis!
Kegunaan Dana Bagi Hasil Kelapa Sawit di Bengkulu Utara
Kepala Bidang Anggaran Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Bengkulu Utara, Taufiq Nurhidayat, menjelaskan bahwa penggunaan DBH Sawit telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026.
Ketentuan tersebut membagi pemanfaatan dana ke dalam sejumlah prioritas, dengan porsi terbesar diarahkan untuk infrastruktur.
“Sebanyak 80 persen dialokasikan untuk penanganan infrastruktur, terutama pembangunan dan pemeliharaan jalan daerah di luar kawasan perkebunan yang menjadi jalur logistik pengangkutan kelapa sawit,” jelas Taufiq.
Anggaran untuk kebutuhan infrastruktur tersebut akan disalurkan melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR).
Perbaikan jalan diharapkan dapat memperlancar mobilitas angkutan hasil perkebunan, menjaga konektivitas antarkawasan, serta mendukung aktivitas ekonomi masyarakat.
Selain infrastruktur jalan, 20 persen alokasi DBH Sawit dapat digunakan untuk kegiatan lain di luar penanganan jalan, termasuk program perlindungan dan pemberdayaan pekebun.
Salah satu program yang telah dijalankan pada 2026 adalah bantuan pembayaran iuran jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) bagi buruh perkebunan sawit yang masuk kategori rentan.
“Sebanyak 20 persen untuk penanganan lain, yang meliputi kewenangan lain untuk pekebun sawit. Bisa untuk pendataan PSR, kemudian pembinaan dan pendampingan sertifikasi, penilaian usaha dan beberapa sub kegiatan lain yang menjadi kewenangan dinas perkebunan,” demikian Taufiq.
BACA JUGA:Survei BPS: Jumlah Lulusan Perguruan Tinggi di Indonesia Hanya 11,30 Persen
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
