Wanita Menikah Lagi Usai Suami Meninggal Dunia, Suami Mana yang Menemani di Akhirat Kelak?
ustad abdul somad jelaskan hukum wanita yang menikah lagi--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - Ketika seorang istri ditinggal untuk selama-lamanya oleh sang suami, jelas beban kehidupan ke depan akan semakin berat. Terlebih jika suami yang dipanggil Allah itu meninggalkan anak-anak yang masih kecil. Di tengah ujian berat tersebut, banyak istri yang memilih untuk menikah lagi setelah suaminya meninggal.
Bagaimana islam memandang perkara tersebut?
Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa perempuan memiliki masa idah (masa tunggu perempuan setelah bercerai hidup/mati dengan suaminya). Ketika ditinggal wafat suaminya dalam keadaan hamil, maka masa idahnya adalah sampai ia melahirkan.
Sedangkan ketika seorang istri ditinggal wafat suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka masa idahnya adalah 4 bulan 10 hari. Oleh sebab itu, ketika masa idah belum selesai, maka seorang perempuan dilarang membiina rumah tangga baru. Setelah masa idah selesai dilalui, barulah ia diperbolehkan menikah lagi.
BACA JUGA:Menikahi Wanita yang Sudah Tidak Perawan, Bagaimana Menurut Islam?
Perihal pernikahan, Islam memandang bahwa ikatan janji suci tersebut tidak hanya sehidup semati, tetapi sampai ke akhirat kelak. Maka, tidak heran jika banyak kalangan yang mempertanyakan akan dengan suami yang mana di akhirat kelak ketika seorang istri di dunia menikah lagi.
Berikut ini penjelasan Ustadz Abdul Somad mengenai seorang wanita yang nikah lagi dan siapa pasangannya di surga.
BACA JUGA:Bagaimana Hukum Menikahi Wanita Hamil Hasil Hubungan Zina? Buya Yahya Jelaskan Ini
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: