Masyarakat Harus Tahu, Ini 5 Jenis Penyakit Berbahaya dengan Klaim BPJS Kesehatan
--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Sebagai lembaga publik yang dibiayai negara, BPJS Kesehatan menanggung seluruh layanan medis bahkan talangan biaya tersebut berlaku untuk sejumlah penyakit berbahaya yang tergolong mahal penanganannya.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan (BPJS Kesehatan) adalah sebuah layanan dari Pemerintah yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kesehatan kepada masyarakat Indonesia berupa asuransi kesehatan.
BACA JUGA:Yuk Kenali, Ragam Jenis Penyakit Mata yang Ditanggung BPJS Kesehatan, Salah Satunya Katarak
Mirip dengan asuransi, BPJS juga memiliki iuran yang harus dibayarkan setiap bulannya oleh peserta BPJS Kesehatan tetapi dengan biaya yang sangat terjangkau.
Pemerintah menjamin setiap peserta yang aktif dapat memperoleh pelayanan kesehatan gratis di faskes yang ditentukan baik di Klinik, Puskesmas ataupun ke Rumah Sakit yang sudah bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
BACA JUGA:Banyak Untungnya, Begini Cara Daftar BPJS Kesehatan Secara Online
Berikut ini deretan penyakit berbahaya yang ditanggung BPJS Kesehatan:
- Penyakit Jantung
Penyakit jantung adalah kondisi di mana jantung manusia mengalami gangguan. Ada berbagai gangguan yang dapat menyebabkan seseorang terkena penyakit jantung.
Gangguan pada pembuluh darah, irama, katup jantung, atau gangguan yang memang terjadi sejak lahir.
Beberapa penyakit jantung didasari dengan gangguan jantung seperti Aritmia yang terjadi akibat adanya gangguan pada irama jantung atau Jantung Koroner yang terjadi akibat penyempitan pada pembuluh darah.
Bila kamu adalah pengguna BPJS Kesehatan dan memiliki riwayat penyakit jantung, tidak usah bingung ya. Sebab BPJS Kesehatan menanggung seluruh jenis penyakit jantung bahkan operasi yang diperlukan.
BACA JUGA:Kartu BPJS Kesehatan Hilang? Tidak Usah Bingung, Seperti Ini Cara Membuat Kartu Baru
- Penyakit Asma
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: