Iklan RBTV Dalam Berita

Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mikro BNI 2024, Pinjaman Rp10-50 Juta Tanpa Agunan

Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mikro BNI 2024, Pinjaman Rp10-50 Juta Tanpa Agunan

Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mikro BNI 2024--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - BNI menyediakan fasilitas KUR 2024 yang diberikan maksimal mencapai Rp 500 juta. Berikut akan dibahas syarat dan tabel-angsuran-kur Mikro BNI 2024, pinjaman Rp10-50 juta tanpa agunan.

KUR BNI menyasar calon debitur yang memiliki usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), calon pekerja magang atau pekerja migran Indonesia (PMI), anggota keluarga dari tenaga kerja Indonesia (TKI), TKI yang purna tugas, hingga pekerja terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK).

BACA JUGA:Syarat dan Tabel Angsuran KUR Kecil Bank Mandiri 2024 Pinjaman Rp100 Juta, Ini Ketentuan Bunganya

Selain itu, masyarakat dari kalangan pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS)/prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), kelompok usaha bersama (Kube), gabungan kelompok tani dan nelayan (Gapoktan), atau kelompok usaha lainnya dapat mengajukan pinjaman dana KUR BNI.

Akan tetapi, KUR BNI diprioritaskan pada sektor produksi, meliputi pertanian, kehutanan, perburuan, kelautan, perikanan, industri pengolahan, konstruksi, pertambangan garam rakyat, pariwisata, jasa produksi, dan produksi lainnya.

BACA JUGA:Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mikro BRI 2024, Pinjaman Rp10-50 Juta Tanpa Jaminan

Syarat dan Tabel Angsuran KUR Mikro BNI 2024

Pemohon/calon debitur yang bisa mengajukan pinjaman KUR BNI 2024 adalah individu/perseorangan atau badan usaha dengan rincian berikut.

- Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah atau UMKM

- Anggota keluarga dari karyawan / karyawati yang berpenghasilan tetap atau bekerja sebagai Tenaga kerja Indonesia (TKI)

- TKI yang purna dari bekerja di luar negeri

- Pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja

BACA JUGA:Syarat dan Tabel Angsuran KUR Super Mikro BRI, Pinjaman Rp10 Juta Bunga 3 Persen

Calon debitur harus memiliki perizinan usaha, minimal Surat Ijin Usaha Mikro dan Kecil (IUMK) yang diterbitkan Pemerintah Daerah dan/atau surat keterangan usaha dari Kelurahan setempat atau surat izin lainnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: