Iklan RBTV Dalam Berita

Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK

Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK

Debt Collector Dilarang Tagih ke Rumah Nasabah di Atas Jam 8 Malam, Ini Aturan Terbaru OJK--Foto: ist

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COMdebt-collector dilarang tagih ke rumah nasabah di atas jam 8 malam, ini aturan terbaru OJK soal debt collector.

Debt collector adalah salah satu perusahaan, yang memang bergerak dalam bisnis pemulihan uang yang terutang pada rekening tunggakan. 

Debt collector adalah penagih utang, yang biasanya bekerja atas nama kreditur atau agen penagih utang, yang cara kerjanya langsung turun ke lapangan.

BACA JUGA:Galbay Wajib Tahu, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Tanpa DC Lapangan serta Daftar 10 Aplikasinya

Sistem dan cara kerja dari debt collector, kerap dilakukan dengan turun langsung di lapangan, salah satunya mendatangi setiap rumah peminjam yang telat membayar utang sesudah menerima peringatan dari debt collection. 

Sebelum mendatangi rumah dari debitur, maka debt collector wajib mengingatkan peminjam atau pihak debitur perihal waktu jatuh tempo utang.

Debt collector dilarang tagih ke rumah nasabah di atas jam 8 malam, ini aturan terbaru OJK soal debt collector.

BACA JUGA:Cara Pinjam Uang di Pinjol DanaRupiah, Cair Cepat dan Diawasi OJK, Catat Persyaratannya

Aturan Terbaru OJK Soal Etika Debt Collector

Aturan baru tersebut adalah POJK Nomor 22 Tahun 2023, yang menggantikan POJK Nomor 6 Tahun 2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Aturan tata cara dan etika debt collector menagih pinjaman ke nasabah/debitur dalam SE terbaru OJK yang diterbitkan pada 8 November 2023 itu juga merincikan batas jam hingga lokasi penagihan yang diperbolehkan. 

Pedoman ini dihadirkan guna menjaga agar kinerja industri fintech peer-to-peer (P2P) lending (Penyelenggara) tetap bertumbuh secara baik.

BACA JUGA:Daftar 110 Pinjol Ilegal Terbaru 2024, Jangan Sampai Tertipu! Ketahui Cara Mengecek Pinjol Ilegal atau Bukan

Etika penagihan pinjaman yang patut ditaati oleh debt collector adalah tidak diperkenankan menerapkan cara ancaman, mengintimidasi, dan merendahkan Suku, Agama, Ras, Antar golongan (SARA). Selain itu, waktu penagihan dilakukan pada jam tertentu atau tidak 24 jam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: