Iklan dempo dalam berita

Galbay Wajib Tahu, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Tanpa DC Lapangan serta Daftar 10 Aplikasinya

Galbay Wajib Tahu, Ini Risiko Tidak Bayar Pinjol Tanpa DC Lapangan serta Daftar 10 Aplikasinya

Risiko tidak bayar pinjol tanpa DC lapangan--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Galbay wajib tahu, ini risiko tidak bayar pinjol tanpa DC lapangan serta daftar 10 aplikasinya.

Pinjaman online atau pinjol adalah salah satu penyelenggara pinjaman uang kepada calon kreditur secara mudah tanpa jaminan yang ribet. Pinjol saat ini menjadi salah satu alternatif untuk masalah keuangan yang sedang dialami oleh seseorang.

Namun, di tengah maraknya pinjol legal, ada juga pinjol ilegal tanpa DC lapangan yang perlu Anda waspadai. 

BACA JUGA:Muslimah Harus Tahu! Ini Amalam Malam Jumat untuk Wanita Haid agar Mendapatkan Pahala

Dalam artikel ini, kami akan memberikan informasi lengkap tentang pinjol ilegal tanpa DC lapangan, daftar pinjol ilegal yang aman untuk digunakan, risiko yang terkait dengan penggunaan pinjol ilegal, dan tips untuk menghindarinya.

Namun, sebelum lebih detail mengulas hal tersebut sebaiknya ketahui dulu apa yang dimaksud pinjol ilegal tanpa DC lapangan.

Pinjol ilegal tanpa DC lapangan merujuk pada platform pinjaman online yang tidak memiliki izin usaha dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan tidak menggunakan layanan penagihan oleh debt collector (DC) lapangan. Biasanya, pinjol ilegal ini menawarkan suku bunga tinggi dibandingkan dengan pinjol legal.

BACA JUGA:Sudah Banyak Terjadi, Ini Hukum Menikahi Wanita Hamil Akibat Zina dan Nasab Anaknya

Daftar Pinjaman Online atau Pinjol Ilegal Tanpa DC Lapangan

Berikut adalah beberapa contoh pinjaman online atau pinjol ilegal yang tidak ada Debt Collector (DC) lapangan yang perlu kalian hindari, antara lain :

1. Bantu Saku

Pinjol Bantu Saku tidak memiliki DC lapangan. Saat Anda gagal bayar diaplikasi pinjaman online ini tidak akan dikunjungi oleh Debt Collector-nya. 

Bantu Saku merupakan pinjaman online yang tidak terdaftar alias belum resmi daftar Otorita Jasa Keuangan (OJK).

2. PinjamYuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: