Iklan dempo dalam berita

Ini Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia, Penting untuk Ahli Waris!

Ini Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia, Penting untuk Ahli Waris!

Syarat dan Cara Mengusur Taspen PNS Meninggal Dunia--

NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM – Penting untuk ahli waris! ini syarat dan cara mengusur taspen PNS meninggal dunia. Taspen sendiri merupakan Badan Usaha Milik Negara Indonesia (BUMN) yang bergerak di bidang asuransi, tabungan hari tua, dan dana pensiun untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS).

BACA JUGA:Limit Maksimal Kredit Pra Pensiun Bank Mandiri Taspen Rp500 Juta, Ini Syarat Wajibnya Harus Ada SK Ini

Taspen juga memberikan asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Di dalamnya termasuk santunan dan uang duka wafat (UDW) bila PNS meninggal dunia.

Nantinya ahli waris, baik suami/istri/anak berhak mengurus dan mengajukan klaim ke Taspen yang di antaranya adalah UDW, Asuransi Kematian dan pensiun terusan selama 4 (empat) bulan. Lebih lanjut, ketahui syarat mengurus Taspen kematian dan prosedurnya di bawah ini.

BACA JUGA:Pinjaman Taspen untuk PNS, Plafon Sampai 150 Juta, Ini Syarat Lainnya Selain Usia Maksimal 61 Tahun

Dikutip dari laman tcare.taspen.co.id ada beberapa syarat untuk yang harus dipersiapkan untuk mengurus tapsen PNS  meninggal dunia.

Apabila PNS aktif meninggal dunia, maka hak yang didapatkan oleh ahli waris (pasangan/anak) adalah THT, Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Dana Penguburan dan Beasiswa (sesuai pp 70 2015 dan juga pp 66 2017).

BACA JUGA:Simulasi Kredit Mandiri TaspenRp 5-100 Juta, Tanpa Memerlukan Jaminan, Ini Syarat dan Cara Pengajuannya

Berikut ini persyaratan pengajuan tapsen PNS meninggal dunia:

  1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP).
  2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji berdasarkan bulan kejadian.
  3. Foto copy surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit, apabila sudah terbit akta kematian yang sudah ada barcode tidak perlu legalisir.
  4. Foto copy Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA, apabila pemohon istri sahnya.
  5. Foto copy SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir.
  6. Foto copy Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
  7. Foto copy Buku rekening

BACA JUGA:Tabel Pinjaman Mandiri Taspen Rp20-100 Juta, Kredit Pensiun sampai Usia 75 Tahun

Setelah memahami hak dan syarat mengurus Taspen PNS meninggal dunia, pemohon dapat langsung mengajukan klaim. Berikut cara pengajuan tapsen PNS meninggal dunia:

1. Ajukan Klaim ke Mitra Layanan Taspen

Langkah pertama dalam mengurus Taspen kematian adalah dengan mengajukan persyaratan klaim melalui mitra layanan Taspen 

2. Ajukan UDW di Kantor Taspen

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: