PNS Ini Digerebek Suami, Selingkuh dengan Rekan Kerjanya, Berujung Dipecat
PNS Viral--
NASIONAL, RBTVCAMKOHA.COM - PNS ini digerebek suami, selingkuh dengan rekan kerjanya, berujung dipecat.
Kasus perselingkuihan oknum pegawai negeri sipil alias PNS kembali menjadi perbincangan hangat di media sosial.
BACA JUGA:Ditinggal Sebentar Bocah 3 Tahun Hilang, Diduga Korban Penculikan, Begini Kronologinya
Kali ini, seorang PNS yang digerebek suaminya sendiri saat sedang selingkuh bersama pria idaman lain. Mirisnya lagi, pria tersebut adalah rekan kerjanya.
Namun, kasus perselingkuhan tersebut tak hanya menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat. Tapi membawa dampak besar pada kehidupan pribadi dan karier PNS yang berinisial RP.
BACA JUGA:Jumlah Pelamar CPNS 2024 Pemkab Seluma Capai 14.915 Orang, Terjauh Asal Papua dan Makassar
Perjalanan hidup seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Mojokerto berinisial RP (34) berujung pada nasib tragis.
Setelah digerebek oleh suaminya sendiri saat sedang berselingkuh dengan pria idaman lain (PIL), RP akhirnya menerima konsekuensi pahit yakni dipecat dari jabatannya sebagai PNS dan tidak mendapatkan hak pensiun.
BACA JUGA:Viral! Pemuda Ini Nikahi 2 Wanita Sekaligus, Kok Bisa? Begini Kisah dan Sosoknya
Penggerebekan dan Awal Kasus Perselingkuhan
Kejadian menghebohkan ini bermula ketika RF (34), suami RP, bersama dengan sejumlah teman dan warga sekitar, melakukan penggerebekan di sebuah rumah di Perumahan Dahayu, Desa Sambiroto, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Penggerebekan dilakukan pada Selasa, 2 Juli 2024, sekitar pukul 16.00 WIB, ketika RP diketahui sedang berduaan dengan seorang pria berinisial IM (40), yang merupakan rekan kerjanya di lingkungan pemerintahan Kabupaten Mojokerto.
Ketika pintu kamar berhasil didobrak, RF dan warga mendapati RP dan IM dalam kondisi bugil. Pasangan selingkuh ini langsung digiring ke kantor Desa Sambiroto untuk menjalani proses mediasi.
Namun, mediasi tersebut tidak mencapai kesepakatan perdamaian, dan RF akhirnya melaporkan kasus ini ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mojokerto pada Rabu, 3 Juli 2024, atas dugaan perzinaan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: