Iklan RBTV

Begini Nasib Kades, BPD dan Perangkat Desa di Seluma yang Dinyatakan Lulus PPPK

Begini Nasib Kades, BPD dan Perangkat Desa di Seluma yang Dinyatakan Lulus PPPK

Nasib Kades dan perangkat Desa yang lulus PPPK di Seluma --

SELUMA, RBTV.DISWAY.ID – Terbentur regulasi, begini nasib Kades, BPD dan perangkat Desa di Seluma yang dinyatakan lulus PPPK. 

Satu persatu honorer yang dinyatakan lulus PPPK tahap 1 di Kabupaten Seluma berpotensi digugurkan kelulusannya oleh Pemerintah Kabupaten Seluma karena terbentur aturan yang berlaku.

BACA JUGA:Umbar Senyum, Murman Mantan Bupati Seluma Sampaikan Ini Kepada Media Usai Sidang Tipikor

Hal ini terungkap setelah Pemkab Seluma mengadakan rapat secara tertutup di ruangan Sekretaris Pemkab Seluma.

Rapat tersebut dipimpin Asisten III bidang Administrasi dan Umum Riduan Sabrin dan diikuti oleh Kepala BKPSDM, Inspektorat, Dinas PMD, dan beberapa OPD terkait lainnya dalam pengadaan seleksi PPPK.

BACA JUGA:Viral Warga Bawa Jenazah Gunakan Tandu dan Ojek, Alm Cepi Diduga Meninggal Gara-gara Ini

Kendati masih akan dikoordinasikan kembali ke BKN dan Kemenpan-RB, dari hasil rapat tersebut dalam menyikapi adanya Kades, anggota BPD dan perangkat desa yang dinyatakan lulus PPPK, kemungkinan besar bakal digugurkan karena terbentur regulasi yang ada, yakni telah merangkap jabatan sebagai peserta calon PPPK.

BACA JUGA:Fitur DANA Cicil Tidak Bisa Digunakan? Simak Cara Mengatasinya, Ada yang Perlu Kamu Perhatikan

Ditegaskan Kabid Pemerintahan Desa Dinas PMD Kabupaten Seluma Hasdi yang ikut serta dalam rapat tersebut, jelas disebutkan dalam Surat Edaran Bupati nomor 180/185/B2-DPMD tahun 2022 telah tertulis berdasarkan perundang-perundangan, peraturan pemerintah, Permendagri, Perda Seluma dan Perbup Seluma terkait rangkap jabatan dilarang.

BACA JUGA:Pelantikan Kepala Daerah Serentak 6 Februari 2025, Pemprov Bengkulu Gelar Rakor dengan Pemkab

Selain itu, bunyi pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2016 tentang badan permusyawaratan desa, anggota BPD dilarang merangkap jabatan menjadi kepala desa, perangkat desa, DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi atau Kabupaten dan jabatan lain yang ditentukan undang-undang, serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Aparatur Sipil Negara, yang terdiri PNS dan PPPK.

“Besar kemungkinan kelulusannya dibatalkan, karena sesuai aturan mereka jelas melanggar regulasi yang ada karena merangkap jabatan bahkan menerima 2 kali gaji dari pemerintah, sebagai Kades, BPD ataupun perangkat desa yang merangkap sebagai honorer calon PPPK,” tegas Hasdi.

BACA JUGA:Berapa Lama Menunggak Angsuran Sehingga Debt Collector Datang ke Rumah? Ini Ketentuannya

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: