Iklan RBTV Dalam Berita

Polisi Temukan Transaksi Judol Rp 700 Juta dari Rekening Oknum PNS Dispendik Bengkulu Utara

Polisi Temukan Transaksi Judol Rp 700 Juta dari Rekening Oknum PNS Dispendik Bengkulu Utara

Kasat Reskrim Polres Bengkulu Utara, Iptu. Rizky Dwi Cahyo--

BENGKULU UTARA, RBTV.DISWAY.ID - Polisi temukan transaksi judol Rp 700 juta dari rekening oknum PNS Dispendik BENGKULU UTARA. Proses hukum terhadap AR (40), oknum PNS Dinas Pendidikan BENGKULU UTARA yang menjadi tersangka penipuan masih terus berlanjut di Polres BENGKULU UTARA.

BACA JUGA:Bukan Kurir, Pemuda Bentiring Ini Ditangkap Polisi Saat Bawa Paket Terlarang

Teranyar, penyidik Satreskrim Polres Bengkulu Utara menemukan adanya transaksi judi online (judol) sebesar Rp 700 juta rupiah dari rekening tersangka.

Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Bengkulu Utara AKBP. Eko Munarianto, melalui Kasat Reskrim Iptu. Rizky Dwi Cahyo yang mengatakan, kalau pemeriksaan itu dilakukan berdasarkan pengakuan tersangka, kalau uang hasil aksi penipuan tersangka digunakan untuk bermain judi online.

“Memang uang hasil penipuan dari tersangka ini hanya dipergunakan untuk deposit judi online, dan dengan riwayat depo mencapai Rp 700 juta,” kata Iptu Rizky Dwi Cahyo, Senin (17/2).

BACA JUGA:Buruan Coba! Ini Deretan Web Penghasil Uang untuk Pelajar Langsung Cair ke DANA, Tanpa Pengalaman Kerja

Tersangka ditangkap pada Kamis (13/2) lalu atas laporan para korban yang saat ini sudah berjumlah sebanyak 26 orang. Dikatakan Kasat, berdasarkan pengakuan tersangka sendiri, korbannya terdapat lebih dari 50 orang.

“Korban yang sudah terdata 26 orang, namun tidak menutup kemungkinan ada korban lain. Karena berdasarkan pengakuan tersangka sendiri terdapat lebih dari 50 korban,” tambah Kasat.

BACA JUGA:Tabel Angsuran Pinjaman BRI 2025 Non KUR Rp 50 Juta dan Rp 100 Juta, Siapkan Syarat Ini

Tersangka menipu para korbannya dengan modus akan diangkat menjadi guru bantu daerah atau GBD. Rangkaian penipuan itu dilakukan tersangka sejak Desember 2024 sampai Januari 2025. Ditambahkan Iptu Rizky, pihaknya mencurigai adanya aliran dana ke orang lain dari aksi tersangka tersebut.

“Sementara kita masih melakukan penelusuran. Untuk Potensi tersangka lain tetap ada,” imbuh Kasat.

BACA JUGA:Link Penghasil Uang Saldo DANA Gratis untuk 5 Orang Beruntung, Hanya Berlaku Hari Ini 17 Februari!

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 378 KUH Pidana, dengan ancaman penjara maksimal 4 tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: