Rifai Tajudin “Kami Tidak Menggugat Pak Gusnan”

Rifai Tajudin dan pasangannya Yevri Sudianto saat debat calon Bupati Bengkulu Selatan beberapa waktu lalu--
BENGKULU SELATAN, RBTVDISWAY.ID – Pasca Mahkamah Konstitusi mendiskualifikasikan Gusnan Mulyadi sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan, pernyataan Rifai Tajudin paling banyak ditunggu.
Seperti diketahui, Rifai Tajudin merupakan lawan dari Gusnan Mulyadi dalam Pilkada Bengkulu Selatan Bulan November 2024 lalu. Rifai yang berpasangan Yevri Sudianto juga lah yang mengajukan gugatan ke MK hingga akhirnya keluar putusan MK yang memerintahkan dilakukan Pemungutan Suara Ulang atau PSU untuk Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan.
Bagaimana tanggapan Rifai Tajudin pasca keputusan MK ini?
Kepada rbtvdisway.id melalui sambungan telepon, Rifai mengatakan jika pihaknya selama ini tidak melakukan gugatan kepada Gusnan Mulyadi.
BACA JUGA:Sebelum Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, di Bengkulu Selatan Sudah Pernah Pilkada Ulang
“Kami tidak menggugat pak Gusnan. Yang kami gugat itu adalah KPU yang memproses pendaftaran pak Gusnan,” ujar Rifai.
Untuk diketahui, Gusnan Mulyadi dianulir sebagai calon Bupati Bengkulu Selatan karena telah menjabat selama dua periode sebagai Bupati Bengkulu Selatan. Dengan ketentuan undang-undang, setelah menjabat selama dua periode, Gusnan Mulyadi tidak boleh lagi mencalonkan diri sebagai Bupati Bengkulu Selatan.
“Jadi yang kami gugat itu KPU. Kami melihat pendaftaran pak Gusnan yang tetap diproses KPU. Padahal sejak awal sudah kami ingatkan,” tambah Rifai.
BACA JUGA:Pemungutan Suara Ulang Pilkada Bengkulu Selatan Paling Lambat Tanggal Ini
Sebelumnya MK membacakan putusannya pada Senin malam yang mendiskualifikasikan Gusnan Mulyadi. Selain itu, MK memerintahkan agar dilakukan PSU paling lambat 60 hari setelah keputusan disampaikan.
Dalam putusan ini, Ii Sumirat yang sebelumnya menjadi calon Wakil Bupati Bengkulu Selatan berpasangan dengan Gusnan Mulyadi, tetap bisa mencalonkan diri setelah partai pengusung mencari sosok pengganti Gusnan Mulyadi.
Dalam putusan MK ini, hakim konstitusi Daniel Y Foekh menilai masa jabatan Gusnan Mulyadi harus dihitung sejak diterbitkannya Surat Gubernur Bengkulu Nomor 132/316/B.1/2018 tertanggal 17 Mei 2018. Di mana, dalam surat itu menugaskan Gusnan Mulyadi yang menjabat sebagai Wakil Bupati Bengkulu Selatan ditunjuk sebagai pelaksana tugas.
"Karena sejak diterbitkannya surat tersebut maka secara rill dan faktual Gusnan Mulyadi telah melaksanakan tugas dan wewenang Bupati Bengkulu Selatan sebagaimana hal tersebut diatur pula dalam Pasal 65 ayat (4) dan Pasal 66 ayat (1) huruf c UU 23/2014," kata Daniel.
BACA JUGA:Pasca Gusnan Mulyadi Diskualifikasi, Ini Sikap Partai Pengusung Gusnan-Ii Sumirat
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: