Iklan RBTV

Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!--foto:rbtv.disway.id

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Pasang gigi palsu ditanggung BPJS! yuk, simak ini syarat dan cara mendapatkannya!

Gigi ompong bukan cuma bikin susah ngunyah dan ngomong, tapi juga bisa ngurangin rasa percaya diri. Tenang, kamu nggak sendirian! Banyak orang belum tahu kalau ternyata BPJS Kesehatan bisa bantu menanggung biaya pembuatan gigi palsu, lho. 

BACA JUGA:Arjuna dan Abiyu Tewas Dibunuh: Begini Kesaksian Tetangga Pelaku dan Korban yang Diperiksa Polisi

Lumayan banget kan, apalagi kalau kamu udah jadi peserta aktif BPJS. Nah, biar nggak bingung, berikut ini info lengkap seputar cara klaim dan syarat pasang gigi palsu lewat BPJS Kesehatan.

Kenapa Harus Pasang Gigi Palsu?

Gigi yang hilang nggak cuma bikin penampilan kurang oke, tapi juga bisa menyebabkan gangguan saat makan, ngomong, bahkan memengaruhi bentuk wajah. 

BACA JUGA:Ini Perbedaan Emas Perhiasan 22 Karat dan 24 Karat, Lebih Murah yang Mana?

Selain itu, celah kosong bisa bikin gigi di sekitarnya bergeser, yang lama-lama bisa jadi masalah kesehatan mulut. Makanya, penting banget untuk segera mengganti gigi yang hilang dengan gigi palsu.

Berapa Biaya yang Ditanggung BPJS?

Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan No. 3 Tahun 2023, BPJS memberikan subsidi untuk pembuatan gigi palsu, dengan ketentuan:

BACA JUGA:Status Desa Mandiri Meningkat, Dinas PMD Mukomuko Klaim Tidak Ada Desa Tertinggal

1. Di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP):

- Maksimal Rp1.000.000 untuk dua rahang

- Maksimal Rp500.000 untuk satu rahang

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: