Iklan RBTV

Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!

Pasang Gigi Palsu Ditanggung BPJS! Yuk, Simak Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya!--foto:rbtv.disway.id

2.  Di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL):

- Maksimal Rp1.100.000 untuk full protesa

- Maksimal Rp550.000 untuk satu rahang

BACA JUGA:Selain di Desa Taba Mutung, Ini Alternatif Lokasi Pembangunan Rusun ASN Bengkulu Tengah

Tapi ingat, gigi palsu hanya bisa diklaim 2 tahun sekali dan harus sesuai dengan indikasi medis.

Cara Klaim Gigi Palsu BPJS

1. Datangi faskes tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik yang kerja sama dengan BPJS.

2. Ikuti prosedur pemeriksaan dan dapatkan rujukan ke FKRTL jika perlu.

3. Di FKRTL, dokter akan mengeluarkan resep atau surat keterangan untuk gigi palsu.

4. Lakukan legalisir atau verifikasi resep dari dokter tersebut.

5. Kunjungi tempat dan waktu yang tertera di surat rujukan untuk pembuatan gigi palsu.

BACA JUGA:KRING BTN: Pinjaman Angsuran Ringan untuk Karyawan, Cicilan Rp 336 Ribuan Per Bulan

Syarat Dokumen yang Harus Disiapkan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP)

- Kartu BPJS Kesehatan aktif

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: