Tahu Belum? Segini Denda Jika Mengundurkan Diri dari CPNS
Denda Jika Mengundurkan Diri dari CPNS--
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Mau mundur setelah lolosn CPNS? Hati-hati! ini daftardenda fantastis yang harus kamu bayar!
Lolos CPNS itu impian banyak orang. Tapi kalau kamu berpikir untuk mundur setelah dinyatakan lulus, siap-siap keluar uang banyak, ya.
BACA JUGA:Perbedaan Toyota Avanza dan Veloz, Elegan Keluarga vs Sporty Premium
Soalnya, beberapa kementerian dan lembaga ternyaat menerapkan denda yang nominalnya bikin geleng-geleng kepala.
Bukan cuma sekadar larangan ikut seleksi lagi, beberapa instansi bahkan sudah tegas memberlakukan denda pluahan hingga ratusan juta rupiah buat peserta yang mengundurkan diri.
Jadi, sebelum asal klik daftar atau asal pilih formasi, ada baiknya kamu benar-benar pikir matang-matang.
Kementerian PPN/Bappenas: Denda Naik Jadi Rp 50 Juta!
Salah satu instansi yang menerapkan denda cukup besar adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas. Dalam pengumuman seleksi CPNS terbaru mereka (Nomor 001/PANSEL.ASN/08/2024), jelas tertulis bahwa pelamar yang sudah dinyatakan lulus atau sudah mendapatkan NIP tapi kemudian mundur, wajib membayar denda sebesar Rp 50 juta.
Angka ini naik cukup banyak dibandingkan tahun 2021, di mana denda untuk kasus serupa “hanya” Rp 35 juta.
Dendanya pun harus disetorkan ke Kas Negara, dan itu belum termasuk sanksi tambahan lain: kamu tidak akan boleh ikut seleksi CPNS untuk periode berikutnya.
Jadi, sekali mundur, kesempatanmu untuk mencoba lagi dalam waktu dekat bisa tertutup.
BACA JUGA:Ini Daftar Penerima Bansos PKH dan BPNT Tahap 2, Tidak Lengkap Syarat Bansos Batal Cair
BIN: Denda Sampai Rp 200 Juta Kalau Sudah Ikut Diklat
Kalau di Bappenas denda maksimalnya Rp 50 juta, lain cerita di Badan Intelijen Negara (BIN). Di sini, dendanya jauh lebih berat, terutama kalau kamu sudah menjalani tahapan pendidikan.
Berikut rincian denda di BIN berdasarkan Pengumuman Nomor Peng-01/VIII/2024:
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


