Iklan RBTV

Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Semua Masjid di Bengkulu Tengah Wajib Buka 24 Jam

Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto, Semua Masjid di Bengkulu Tengah Wajib Buka 24 Jam

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto--

BENGKULU TENGAH, RBTV.DISWAY.ID - Surat Edaran Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto tentang imbauan untuk memakmurkan masjid, semua masjid di Bengkulu Tengah wajib buka 24 jam.  

Dalam SE Nomor 451-2/ 0138/ IV/ 2025 ini secara total terdapat 6 poin, yakni:

  • Buka selama 24 jam dengan memperbanyak kegiatan - kegiatan atau amalan - amalan seperti Ta'lim Wat Ta'lum, Dzikir, Ibadah dan Khidmad.
  • Menjadi tempat yang ramah bagi anak - anak dalam melakukan kegiatan positif, inovatif, kreatif dan rekreatif yang aman, nyaman dan menyenangkan dengan menanamkan nilai - nilai atau adab di Masjid.
  • Menghidupkan kembali Taman Pendidikan Al Quran (TPQ) di Masjid dan jika memungkinkan untuk mengembangkannya menjadi Madrasah.
  • Menjadi tempat pembinaan umat, pemberdayaan masyarakat dan ruang publik.
  • Menyediakan air minum (panas/dingin), kopi, teh, gula serta makanan lainnya untuk Jemaah.
  • Memiliki kamar mandi/ wc yang layak dan bersih serta ketersediaan air untuk bersuci.

BACA JUGA:Ini Plt Sekda dan Kadis di Pemkot Bengkulu yang Ditunjuk Wali Kota Dedy Wahyudi


--

SE tentang imbauan untuk memakmurkan masjid ini ditujukan kepada Ketua Dewan Masjid Indonesia Bengkulu Tengah dan tertuju kepada Camat se- Kabupaten Bengkulu Tengah untuk disebarkan kembali.

Disaat bersamaan juga diterbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 451-11/ 0139/ IV/ 2025 tentang Himbauan Menghormati Waktu Sholat dan Gerakan Sholat Berjemaah di Masjid/ Mushola.

BACA JUGA:Perdana di Sumatera, Bupati Seluma Lantik Pelaksana Duta Pancasila Purna Paskibraka

SE tentang Himbauan Menghormati Waktu Sholat dan Gerakan Sholat Berjemaah di Masjid/ Mushola, ditujukan kepada Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Pimpinan Instansi Vertikal.

Kemudian ditujukan khususnya kepada Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), dan seluruh Pimpinan BUMN/ BUMD/ Perbankan se- Kabupaten Bengkulu Tengah, Camat dan Kepala Desa se- Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Ini Plt Sekda dan Kadis di Pemkot Bengkulu yang Ditunjuk Wali Kota Dedy Wahyudi

Adapun poin yang dituangkan dalam SE ini yakni : 

  • Agar dapat meninggalkan semua kegiatan dan aktifitas minimal 10 menit sebelum adzan berkumandang dan bersegera melaksanakan Shalat Fardhu berjemaah.
  • Agar dalam merencanakan atau melaksanakan suatu kegiatan/acara harus memperhatikan waktu sholat sehingga pada saat Adzan berkumandang sebagai waktu sholat tidak ada lagi kegiatan/ acara yang sedang berlangsung.
  • Agar melaksanakan sholat fardhu 5 (lima) waktu secara berjemaah di Masjid/ Musholla bagi seluruh laki - laki muslim yang sudah baligh.

BACA JUGA:Perdana di Sumatera, Bupati Seluma Lantik Pelaksana Duta Pancasila Purna Paskibraka

Pemerintah Bengkulu Tengah saat ini akan membangun Masjid Agung yang berlokasi dekat dengan Rumah Dinas Bupati di Desa Ujung Karang, Kecamatan Karang Tinggi.

Bupati Bengkulu Tengah Rachmat Riyanto menjelaskan bahwa pengembangan pendidikan Islam kedepan digiatkan, yakni salah satunya pembangunan Islamic Center di komplek Masjid Agung.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait