Walau KUR BSI 2025 Tanpa Bunga, Telat Bayar Angsuran Bakal Kena Denda, Ini Cara Hitung Dendanya
Denda keterlambatan pembayaran angsuran KUR BSI 2025--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID – Walaupun KUR BSI 2025 tanpa bunga, tetapi Anda para nasabah yang mengajukan pinjaman juga tidak boleh saat pembayaran angsuran, karena bakal ada denda dan begini cara menghitungnya.
Bagi sahaabat camoha yang merupakan para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang memanfaatkan Kredit Usaha Rakyat (KUR) dari Bank Syariah Indonesia (BSI), kewajiban untuk membayar angsuran secara tepat waktu adalah hal yang tidak boleh diabaikan.
BACA JUGA:Solusi Modal Usaha Petani Cabai, Cek Syarat dan Cara Ajukan KUR Tahun 2025
Meskipun KUR BSI 2025 berbasis prinsip syariah dan tidak menerapkan bunga (riba), bukan berarti tidak ada konsekuensi bila debitur telat membayar cicilan. Salah satunya adalah sanksi berupa denda keterlambatan. KUR BSI 2025 dikenal dengan tenor atau jangka waktu pembayaran yang cukup fleksibel, bisa mencapai hingga 36 bulan.
BACA JUGA:Waspadai Denda Keterlambatan Bayar KUR BRI, Ini Risiko, Nominal Denda, dan Cara Menghindarinya
Tenor ini disesuaikan dengan kemampuan dan rencana usaha debitur. Namun, dalam pelaksanaannya, tidak sedikit pelaku usaha yang mengalami kendala keuangan dan akhirnya menunda pembayaran angsuran. Keterlambatan ini tentu membawa risiko, salah satunya adalah dikenakannya denda yang bisa memberatkan arus kas usaha.
Kenapa KUR Syariah BSI 2025 Tetap Mengenakan Denda?
Meskipun berbasis syariah, Bank Syariah Indonesia tetap memiliki landasan untuk memberlakukan denda keterlambatan. Hal ini mengacu pada fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI) No. 17/DSN-MUI/IX/2000.
Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa lembaga keuangan syariah diperbolehkan memberikan sanksi berupa denda kepada nasabah yang memiliki kemampuan membayar, namun lalai atau menunda kewajibannya tanpa alasan yang jelas.
Yang membedakan dari bank konvensional, denda yang terkumpul dari nasabah tidak dimasukkan ke dalam pendapatan bank. Sebagai gantinya, dana tersebut dialokasikan untuk kegiatan sosial, seperti bantuan bagi masyarakat kurang mampu atau kaum dhuafa. Dengan begitu, prinsip keadilan dalam sistem keuangan syariah tetap terjaga.
BACA JUGA:Terkendala Modal? Ini Syarat Pinjaman KUR untuk Buka Kebun Sawit 2025
Besaran Denda Keterlambatan KUR BSI 2025
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


