Tidak jalankan Putusan PTUN, Mantan Perangkat Desa Gugat Pemkab Rp.1,5 Miliar
Tidak jalankan Putusan PTUN, Mantan Perangkat Desa Gugat Pemkab Rp.1,5 Miliar--foto:ist
KEPAHIANG,RBTV.DISWAY.ID – Tidak jalankan Putusan PTUN, Mantan Perangkat Desa Gugat Pemkab Rp. 1,5 Miliar. Empat orang mantan perangkat desa Tebat Laut kecamatan Seberang Musi, menggugat pemerintah desa dan pemerintah kabupaten Kepahiang ke pengadilan negeri dengan menuntut kerugian materil dan inmateril sebesar Rp. 1,5 Miliar atas tindakan melawan hukum yang dilakukan.
BACA JUGA:Titik Nol Gedung Kejari Seluma Dimulai, Disini Lokasinya
Hal ini merupakan buntut kekesalan dari para mantan perangkat desa Tebat Laut yang menuding pemkab dan pemerintah desa Tebat Laut. mengangkangi hasil putusan incrach PTUN Bengkulu dan Palembang. Dalam gugatan tersebut, empat mantan perangkat desa menang dan memerintahkan Pemerintah desa mengangkat kembali empat orang tersebut ke jabatan semula pasca sempat diberhentikan sepihak oleh kepala desa.
BACA JUGA:Puluhan Nelayan Mukomuko Siap Dilatih Tim BBPI Semarang, Guna dan Tujuannya untuk Hal Ini
Empat mantan perangkat desa tersebut menyayangkan lemahnya pengawasan pemkab dan selalu dijanjikan atas perkara pemecatan yang dilakukan beberapa tahun lalu.
Kuasa hukum mantan perangkat desa Tebat Laut, Hartanto menerangkan, pihaknya merasa telah dirugikan baik secara materil dan inmateril atas tindakan pemerintah daerah dan pemerintah desa.
BACA JUGA:Warga Bisa Tenang, Dukcapil Mukomuko Dapat Tambahan Blangko E-KTP 4.000 Keping
"Apa alasan mereka tak mengangkat klien kami, ini putusan pengadilan bukan karangan kami dan selama ini tidak ada etikad baik baik dari pemerintah daerah maupun desa sehingga kami terpaksa membawa ini ke pengadilan untuk menuntut hak klien kami berdasarkan hukum yang berlaku," tegas Hartanto yang ditemui usai menjalani proses persidangan di PN Kepahiang, Kamis (8/5).
Sementara itu kuasa hukum pemkab Kepahiang, M Taher menyampaikan, selama ini pemerintah daerah tak mendapatkan ataupun menerima usulan dari pemerintah desa untuk pengangkatan tersebut, karena pemkab bisa mengintruksikan berdasarkan usulan dan selama ini belum ada dilakukan oleh pihak desa.
BACA JUGA:Rincian Gaji PPPK Paruh Waktu di Kabupaten dan Kota Jawa Barat Tahun 2025, Tertinggi Segini
"Selama ini tidak ada usulan, bagaimana pemkab kepahiang bisa memberi instruksi untuk menjalankan putusan tersebut, karena pemerintah kan harus ada dasar untuk mengembalikan jabatan para mantan perangkat tersebut," jelas Taher.
Sebagai ulasan, tiga tahun lalu dalam berita yang diterbitkan Rbtv diberitakan bahwa kepala desa Tebat Laut yang memberhentikan empat orang perangkat desa yakni jabatan kasi pelayanan, kasi pemerintahan, kepala dusun satu dan kepala dusun tiga pasca dilantik sebagai kepala desa.
Dan hal ini berbuntut pada gugatan yang dilayangkan oleh empat orang tersebut ke PTUN Bengkulu serta PT TUN Palembang dan pengadilan memerintahkan Pemerintah untuk mengembalikan jabatan empat orang ini ke jabatan sebelumnya.
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


