Iklan RBTV

Gaji ke-13 Bakal Cair, Apakah CPNS 2024 yang Baru Dilantik Ikut Kebagian?

Gaji ke-13 Bakal Cair, Apakah CPNS 2024 yang Baru Dilantik Ikut Kebagian?

Seleksi CPNS --

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Apakah CPNS 2024 yang baru dilantik dapat gaji 13? ini penjelasan lengkapnya.

Bulan Mei 2025 akan segera berganti menjadi bulan Juni, sebuah momen yang ditunggu-tunggu oleh para Aparatur Sipil Negara (ASN).

BACA JUGA:Pinjaman Modal Usaha Rp 35 Juta di KUR BSI 2025, Berapa Angsurannya? Ini Perhitungannya

Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada Juni 2025, hal itu bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru di jenjang pendidikan dasar hingga menengah.

Adapun komponen gaji ke-13 PNS terdiri dari gaji pokok serta tunjangan yang mencakup tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja di instansi pusat atau tambahan penghasilan pegawai (TPP) di pemerintah daerah

Namun, bagaimana dengan CPNS 2024 yang baru dilantik? Apakah mereka juga mendapatkan gaji ke-13?

BACA JUGA:Benarkah PPPK Paruh Waktu Bisa Jadi PPPK Penuh Waktu Tanpa Tes? Ini Syarat yang Berlaku

Apakah CPNS 2024 yang Baru Dilantik Dapat Gaji ke-13?

Pertanyaan itu menjadi perbincangan hangat di kalangan CPNS yang sedang menjalani masa percobaan.

Kabar baiknya, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 yang mengatur tentang pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 kepada aparatur negara, termasuk CPNS.

Mengacu pada regulasi tersebut, CPNS yang telah memiliki Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebelum Juni 2025 berhak mendapatkan gaji ke-13.

Artinya, jika CPNS 2024 telah menerima SK dan mulai aktif bekerja sebelum bulan keenam ini, maka mereka masuk dalam daftar penerima gaji ke-13 tahun anggaran 2025.

BACA JUGA:Satresnarkoba Polres Mukomuko Tangkap Pria Paruh Baya, 7 Paket Narkotika Jenis Sabu Diamankan

Namun, besarannya tidak sama dengan PNS yang telah diangkat penuh. Sesuai Pasal 10 Ayat (1) dan (2) PP No. 11/2025, CPNS menerima gaji ke-13 sebesar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan keluarga, tanpa tunjangan kinerja atau tunjangan jabatan lainnya.

Khusus bagi CPNS 2024, keputusan apakah mereka mendapatkan gaji ke-13 sangat tergantung pada kapan SK pengangkatan mereka ditetapkan.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: