Iklan RBTV

Aturan Baru! Penerima Replanting Kelapa Sawit Wajib Alokasikan Rp 7,8 Juta Per Hektar. Untuk Apa?

Aturan Baru! Penerima Replanting  Kelapa Sawit Wajib Alokasikan Rp 7,8 Juta Per Hektar. Untuk Apa?

--

UTARA, RBTVDISWAY.ID - Menteri Pertanian Republik Indonesia mengeluarkan regulasi berupa Permentan Nomor 5 Tahun 2025, tentang pengembangan SDM, penelitian pengembangan, peremajaan serta sarana dan prasarana perkebunan kelapa sawit. 

BACA JUGA:Disiapkan Rp 18 Miliar untuk BPJS Gratis, Walikota Bengkulu Jamin Tak Ada Warga yang Sulit Berobat

Di dalamnya, termaksud kewajiban para petani penerima program Replanting kelapa sawit untuk mengalokasikan anggaran 7,8 juta Rupiah per Hektare untuk penanaman Padi Gogo, yang merupakan bagian dari program Ketahanan Pangan yang digagas Pemerintah.

 

Kepala Bidang Pengembangan Dinas Perkebunan Bengkulu Utara Surya Mulyadi menjelaskan, alokasi anggaran tersebut diambil dari dana kegiatan Replanting sebesar 60 juta rupiah per hektare dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit atau Bpd-Pks.

BACA JUGA:Harga Buyback Emas Antam 19 Mei 2025, Jadi Segini Per Gram

Dana 7,8 juta rupiah tersebut digunakan untuk pembelian benih Padi Gogo, pemupukan dan pengolahan lahan. Ini dilakukan secara mandiri atau swadaya oleh petani penerima program replanting.

 

Dana 7,8 juta rupiah tersebut untuk membiayai penanaman padi gogo pada usia Tanaman Belum Menghasilkan atau Tbm nol pada tanaman sawit. Kemudian untuk usia sawit di Tbm 1, diharapkan petani dapat melanjutkan penanaman padi gogo secara mandiri.

BACA JUGA:Terbaru! Gaji PPPK Lulusan SMA dan SMK 2025, Cek Nominalnya Berdasarkan Masa Kerja, Tertinggi Rp 4 Juta

Surya juga menegaskan, petani yang tidak menanam Padi Gogo, maka kegiatan Replanting tidak dapat dilaksanakan dan dana Replanting juga tidak dapat dicairkan.

 

“ Regulasi terbaru yang diatur permentan nomor 5 tahun 2025 mengalokasikan dana bantuan kurang lebih 7,8 juta rupiah per hektare. Kegunaan dana sejumlah ini diutamakan untuk penanaman Padi Gogo dan pemupukan serta pengolahan lahan. Kegiatan ini dilakukan mandiri atau swadaya oleh petani penerima program replanting. Jika terdapat ada yang tak menanam Padi Gogo, maka kegiatan dan dana tidak bisa dicairkan,”ujar Surya Mulyadi.

 

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait