Iklan RBTV

Ada Wacana Penempatan Guru PPPK di Sekolah Rakyat, Pahami Ketentuannya

Ada Wacana Penempatan Guru PPPK di Sekolah Rakyat, Pahami Ketentuannya

Wacana Penempatan Guru PPPK di Sekolah Rakyat--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Wacana penempatan guru PPPK di Sekolah Rakyat, apakah benar? yuk cek penjelasannya.

Sekolah Rakyat merupakan sekolah berasrama yang 100 persen gratis bagi anak-anak dari keluarga miskin. Sekolah ini terdiri dari jenjang SD, SMP, dan SMA.

Sekolah Rakyat ini tentunya dirancang untuk memutus rantai kemiskinan dan membuka masa depan lebih cerah.

BACA JUGA:Program Ketahanan Pangan Nasional, Bupati dan Kapolres Mukomuko Panen Raya Jagung

Sebanyak 63 Sekolah Rakyat telah terbangun dan rencananya akan segera mulai beroperasi bertepatan tahun ajaran baru di bulan Juli 2025.

Sekolah berkonsep asrama yang digagas oleh Pemerintah Pusat ini ditujukan bagi anak-anak yang berasal dari warga kurang mampu.

Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Dinsos Bintan, Samsul mengatakan, program ini baik untuk jenjang pendidikan SD, SMP maupun SMA berhak menerimanya.

BACA JUGA:Wali Kota Bengkulu Berlakukan Moratorium Perpindahan ASN, Kecuali untuk Kategori Ini

Menurutnya, anak-anak yang putus sekolah maupun kurang mampu yang direkrut untuk menjadi murid di sekolah rakyat itu, dengan menggunakan data dari tiga kementerian, yakni:

1. Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dari Badan Pusat Statistik (BPS).

2. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kemensos.

3. Data Penghapusan Kemiskinan Ekstream (P3KE) dari Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).

“Kemudian data itu nantinya, digabung menjadi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) untuk ditetapkan oleh pemerintah sebagai syarat peserta didik di sekolah rakyat, termasuk di Bintan,” jelasnya.

Dibalik itu, ternyata ada wacana yang menyebutkan Sekolah Rakyat nantinya akan menempatkan guru ASN dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: