Sebenarnya, Kurban Kambing Boleh untuk Berapa Orang? Begini Penjelasannya
Hewan Kurban --
NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Tidak terasa tinggal hitungan minggu lagi Idul Adha atau hari raya haji akan tiba.
Dalam kalender Hijriah, Idul Adha jatuh pada 10 Zulhijah 1446 H. Berdasarkan kalender Masehi, bulan Zulhijah 1446 diperkirakan berlangsung dari akhir Mei hingga awal Juni 2025.
BACA JUGA:Update Dampak Gempa Bengkulu: 1 Orang Meninggal Dunia dan 2 Orang Dirawat di RS Bhayangkara
Menurut Kementerian Agama (Kemenag) RI dalam kalender Hijriah yang dirilis resmi yakni 1 Zulhijah 1446 H diperkirakan jatuh pada Rabu, 28 Mei 2025.
Maka, 10 Zulhijah 1446 H atau Idul Adha 2025 jatuh pada hari Jumat, 6 Juni 2025.
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?
Idul Adha merupakan hari besar dalam Islam selain Idul Fitri. Salah satu yang identik pada Idul Adha adalah penyembelihan hewan kurban. Hal ini dilakukan tidak hanya sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Karena, hukum pelaksanaannya sendiri adalah sunnah muakkad (Sangat dianjurkan).
Lantas, satu ekor kambing untuk berapa orang? apakah boleh untuk orang banyak?
BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2025, Jual Benih Sawit di Utara Hasilkan Rp 300 - Rp 500 Juta per Tahun
Perintah kurban untuk hewan ternak telah dijelaskan dalam Al-Qur'an surah Al Hajj ayat 34 yang berbunyi,
وَلِكُلِّ اُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِّيَذْكُرُوا اسْمَ اللّٰهِ عَلٰى مَا رَزَقَهُمْ مِّنْۢ بَهِيْمَةِ الْاَنْعَامِۗ فَاِلٰهُكُمْ اِلٰهٌ وَّاحِدٌ فَلَهٗٓ اَسْلِمُوْاۗ وَبَشِّرِ الْمُخْبِتِيْنَ ۙ
Artinya: "Bagi setiap umat telah Kami syariatkan penyembelihan (kurban) agar mereka menyebut nama Allah atas binatang ternak yang dianugerahkan-Nya kepada mereka. Tuhanmu ialah Tuhan Yang Maha Esa. Maka, berserah dirilah kepada-Nya. Sampaikanlah (Nabi Muhammad) kabar gembira kepada orang-orang yang rendah hati lagi taat (kepada Allah)."
BACA JUGA:Kabar Terbaru, Ini Aturan Baru Masa Jabatan Kepala Desa, Bisa Sampai 16 Tahun?
Seperti pendapat Imam Nawawi yang mengatakan, "Ulama telah sepakat bahwa ibadah kurban tidak sah kecuali dengan hewan unta, sapi, atau kambing.
Dilansir situs resmi Bimas Islam Kemenag RI, para ulama telah sepakat bahwa domba/kambing hanya boleh dijadikan kurban untuk satu orang saja, tidak boleh lebih.
Dengan demikian, apabila kambing diperuntukkan untuk kurban lebih dari satu orang, maka hukumnya tidak sah.
BACA JUGA:Pendapatan Daerah 2025, Jual Benih Sawit di Utara Hasilkan Rp 300 - Rp 500 Juta per Tahun
Hal tersebut sebagaimana disebutkan oleh Imam Ibnu Hajar Al-Haitami dalam kitab Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj, ulama telah sepakat kambing atau domba hanya bisa digunakan kurban untuk satu orang, tidak boleh lebih. Beliau berkata sebagai berikut:
'(Seekor kambing) baik domba maupun kambing kacang itu mencukupi (sah) untuk qurban (satu orang) saja berdasarkan kesepakatan ulama, tidak untuk lebih satu orang'.
BACA JUGA:Tak Perlu ke Luar Negeri, di Parkiran Benmall Bengkulu Ada Kuliner Raso Bangkok
Ketentuan Hewan Kurban
Dilansir dari Youtube Audio Dakwah, Ustadz Adi Hidayat menjelaskan tentang kriteria hewan yang layak untuk dijadikan kurban.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:



