Tenang, Penerbitan Akta Notaris Koperasi Merah Putih Bisa Gunakan Dana Desa
Penerbitan Akta Notaris Koperasi Merah Putih --
MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID – Sebanyak 82 desa di kabupaten MUKOMUKO, sudah melaksanakan musyawarah desa khusus atau musdesus terkait pembentukan koperasi merah putih.
Hasilnya saat ini, baru 2 desa yang terbentuk koperasi merah putih dan berbadan hukum, sesuai inpres nomor 9 tahun 2025.
BACA JUGA:Gubernur Helmi Hasan Pastikan Rumah Roboh Akibat Gempa Dibangun Lagi, Ini Sumber Dananya
Adapun target pembentukan koperasi merah putih, serta penyelesaian akta notaris yakni hingga 31 mei 2025.
Biaya penerbitan akta notaris koperasi merah putih saat ini bisa menggunakan dana desa. Dana diambil sebesar 3 persen dari alokasi dana desa.
BACA JUGA:Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3

Penerbitan Akta Notaris Koperasi Merah Putih --
Sehingga masing-masing desa bisa mengalokasikan dana sebesar Rp 2.500.000, guna biaya penerbitan akta notaris tersebut dan tidak diperuntukan kegiatan lainnya.
Kemudian bagi desa yang punya anggaran tersendiri di luar dana desa juga tidak dipermasalahkan, dan untuk desa yang ingin menggunakan dana desa karena belum dianggarkan di apbdes murni boleh dialokasikan di apbdes perubahan.
BACA JUGA:Dorong Semangat Generasi Muda Lewat Sepak Bola, BRI Dukung Garuda Futsal League Series 3
Asisten satu sekretaris daerah kabupaten Mukomuko Haryanto berharap, seluruh desa dan kelurahan pada waktu yang telah ditentukan bisa menyelesaikan pembentukan pengurus koperasi merah putih.
“Untuk pembentukan koperasi desa merah putih di kabupaten Mukomuko kita harapkan seluruh desa dan kelurahan tanggal 31 mei sudah terbentuk kepengurusan koperasi merah putih. Dan ini sekarang sudah terbentuk 82 desa dan tersisa 69 desa. Terakit dengan anggaran akta notaries, seluruh desa dianggarkan dari operasional desa yang 3%,” jelas Asisten I Setda Mukomuko, Haryanto
BACA JUGA:Harga Emas Batangan ANTAM, UBS dan Galeri 24 Hari Ini Minggu 25 Mei 2025
Dwi Anggi Saputra
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


