Perangkat Desa di Kabupaten Mukomuko Terdaftar di Dapodik sebagai Guru Honorer SDN 1 Air Rami
Kantor Desa Air Rami--
MUKOMUKO, RBTV.DISWAY.ID - Perangkat desa di Kabupaten Mukomuko terdaftar di Dapodik sebagai guru honorer di SDN 1 Air Rami.
Perangkat desa yang terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Dikdasmen per Desember 2024 tersebut berinisial WM (27).
BACA JUGA:Bupati Bengkulu Selatan Rifa'i Tajudin Resmi Menjabat Ketua DPD PAN Bengkulu Selatan
Kepala Desa Air Rami, Khairani menyampaikan bahwa pihaknya sedang dalam tahap verifikasi untuk memastikan perangkat desa yang menjabat sebagai tenaga pendidik dan tercatat di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
"Saat ini kami sedang melakukan pengecekan terkait informasi adanya perangkat desa yang merangkap jabatan. Jika benar, maka yang bersangkutan harus memilih salah satu posisi, karena tidak diperkenankan memegang dua jabatan sekaligus," ujarnya.
BACA JUGA:Tabel Angsuran BRIguna Purna Plafon Pinjaman Rp5 Juta, Rp20 Juta dan Rp50 Juta untuk Pensiunan
Khairani juga menegaskan bahwa 2 hingga 3 hari kedepan, anggota perngkat desa tersebut akan diberhentikan, serta mengimbau kepada instansi terkait, khususnya Dinas PMD untuk turut melakukan penelusuran dan penindakan terhadap aparatur desa yang masih terdaftar di Dapodik.
"Kita lihat 2 hingga 3 hari ke depan untuk diproses lebih lanjut. Kami harap dinas terkait juga melakukan pengecekan dan memberikan tindakan apabila masih ada perangkat desa yang aktif sebagai tenaga pendidik," ungkap Khairani.
BACA JUGA:Rekomendasi Pinjol Tanpa DC Lapangan, Lebih Aman dan Terhindar dari Stres
Menanggapi hal tersebut, kepala Dinas PMD mukomuko, Ujang Selamat menegaskan, Jika nantinya ditemukan adanya rangkap jabatan, DPMD akan memberikan peringatan tegas kepada yang bersangkutan untuk segera memilih salah satu, tetap menjadi perangkat desa atau melanjutkan pekerjaan di luar desa.
“Ini bukan soal membatasi hak, tetapi tentang tanggung jawab terhadap jabatan dan pelayanan kepada masyarakat,” tegasnya.
BACA JUGA:Sosok Simon Tahamata Legenda Ajax Berdarah Maluku yang Direkrut PSSI sebagai Kepala Pencari Bakat
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pendidikan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Mukomuko, Ramon Hosky, menyatakan pihaknya akan segera melakukan verifikasi lapangan, dan guru yang masih tercatat di Dapodik tidak diperkenankan merangkap jabatan sebagai perangkat desa.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


