Mantan Bupati Seluma Murman Efendi Dimiskinkan, Rumah, Kuari dan Kebun Sawit Disita Jaksa
Kejari Seluma sita beberapa aset milik mantan Bupati Seluma Murman Effendi--
SELUMA, RBTVDISWAY.ID - Kejaksaan Negeri Seluma Rabu siang 18 Juni 2025 kembali melakukan penyitaan terhadap sejumlah aset milik mantan Bupati Seluma, Murman Efendi.
Tak hanya rumah pribadinya yang terletak di perkembangan Kelurahan Rimbo Kedui Kecamatan Seluma Selatan, namun juga tambang galian C atau Kuari yang ada di Desa Napal Jungur Kecamatan Lubuk Sandi dan kebun sawit seluas 29 hektare di Desa Tanjung Kuaw Kecamatan Lubuk Sandi juga ikut disita.
BACA JUGA:Jika Naik Pesawat Pesan Kursi 11A, Saat Kecelakaan Air India hanya Penumpang 11A yang Selamat
Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar menegaskan penyitaan ini dilakukan sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar, dalam perkara dugaan kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009-2011.
BACA JUGA:Perangkat Desa Terdaftar Dalam Dapodik tapi Tidak Pernah Mengajar, Ternyata Anak Kepala Sekolah
"Ini upaya kita melakukan penyitaan terhadap aset yang sudah menjadi agunan di bank oleh Pak Murman Efendi, sebagai jaminan uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 11 miliar dalam perkara dugaan kasus Pembebasan Lahan Perkantoran Pemkab Seluma tahun anggaran 2009-2011," terang Kasi Pidsus Kejari Seluma Ekke Widoto Khahar.
(Hari Adiyono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


