Iklan RBTV

Catin Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA Provinsi Lampung 2025

Catin Wajib Tahu, Ini Syarat dan Biaya Nikah di KUA Provinsi Lampung 2025

Biaya Nikah di KUA Provinsi Lampung 2025--

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Para catin wajib tahu, ini syarat dan biaya nikah KUA di Provinsi Lampung terbaru 2025.

Saat sepasang kekasih yang ingin melanjutkan ke jenjang pernikahan ada persyaratan dan biayah yang harus dipersiapkan untuk mengurus pernikahan di KUA.

BACA JUGA:Beban Belanja Pegawai di Pemkab Bengkulu Selatan Diangka 40 Persen, Bupati Rifa'i Tajuddin Beberkan Dampaknya

Bagi para calon pengantin atau catin yang berdomisili Provinsi Lampung simak artikel ini hinbgga akhir untuk mengetahui syarat dan biaya terbaru nikah KUA di Provinsi Lampung tahun 2025.

Dengan mengetahui syarat-syarat dan biaya ini nanti, kamu bisa menjalankan pernikahan yang resmi dan sah menurut agama dan Negara dan untuk menghindari masalah hukum dan sosial dikemudia harinya.

Pernikahan di Indonesia itu sendiri sudah diatur berdasarkan undang-undang Nomor 1 tahun 1974 tentang perkawinan.

BACA JUGA:Apa Benar Gaji PPPK Paruh Waktu di Muara Enim Rp 3,8 Juta per Bulan?

Syarat Nikah KUA di Provinsi Lampung 2025

Dilansir dari laman resmi ppid.lampungprov.go.id, berikut ini dokumen yang perlu disiapkan calon pengantin:

1. Surat Keterangan untuk nikah yang diambil dari kelurahan/desa
2. Persetujuan calon mempelai
3. Fotokopi akte kelahian
4. KTP
5. KK
6. Pasfoto 2x3 4 lembar 
7. Pasfoto 4x6 2 lembar
8. Surat dispensasi pengadilan agama bagi calon pengantin dibawah 19 tahun
9. Surat akta cerai bagi calon pengantin sudah bercerai
10. Surat izin komandan jikah calon pengantin TNI atau Polri
11. Surat Akta kematian jika calon pengantin duda/janda ditinggal mati danN6
12. Surat rekomendasi dari KUA setempat jika pernikahan diluar wilayah KUA.

BACA JUGA:Dinas PMD Banjir Laporan, Diduga Banyak Perangkat Desa yang Rangkap Jabatan di Kabupaten Mukomuko

Biaya Nikah di KUA Provinsi Lampung 2025

Untuk biaya nikah di Provinsi Lampung tahun 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 Tahun 2025 tentang jenis dan tarif PNBP yang berlaku di Kementerian Agama:

1. Biaya nikah di KUA 2025 gratis tidak dipungut biaya untuk di jam kerja

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: