Link dan Cara Cek Tilang ETLE Via Online
Link cek tilang ETLE--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), kini telah diterapkan di berbagai daerah di Indonesia. Ini link dan cara cek tilang ETLE via online.
Sistem ini memungkinkan penegakan hukum lalu lintas secara digital, memanfaatkan kamera CCTV untuk mendeteksi pelanggaran yang kemudian dipantau oleh petugas kepolisian.
BACA JUGA:Bukan yang Lain, Ini Link Penerima PIP 2025, Cek Namamu
Bagi para pemilik kendaraan yang ingin memastikan apakah kendaraannya terkena e-tilang ETLE atau tidak, kini tak perlu khawatir.
Sebab, Anda bisa dengan mudah mengecek status tilang secara online, langsung dari HP tanpa perlu mengunduh aplikasi tambahan.
BACA JUGA:Rugi Kalau Ngga Coba, Begini Cara Kumpulin Saldo DANA di Aplikasi Penghasil Uang Terbaru
Link dan Cara Cek Tilang ETLE Via Online
- Situs resmi ETLE Korlantas Polri
Dikutip dari laman resmi Korlantas Polri, cara cek tilang elektronik atau e-tilang sebagai berikut:
- Akses laman https://konfirmasi-etle.polri.go.id, pilih menu
- Cek Data Masukkan nomor plat kendaraan, nomor mesin kendaraan, dan nomor rangka kendaraan sesuai Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), klik Cek Data
- Sistem akan memunculkan data kendaraan sesuai informasi yang diinputkan.
Apabila kendaraan tersebut tidak melakukan pelanggaran lalu lintas akan muncul keterangan "No data available".
Sementara itu, kendaraan yang tercatat melakukan pelanggaran lalu lintas dan tertangkap kamera ETLE, akan muncul catatan waktu, lokasi, tipe pelanggaran, dan status.
- Situs Dirlantas Polda Metro Jaya
Bagi pengendara yang tinggal di wilayah hukum Polda Metro Jaya, tersedia laman khusus untuk pengecekan pelanggaran.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


