Iklan RBTV

Begini Respon Disnakertrans Mukomuko Soal Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit di PT SAP

Begini Respon Disnakertrans Mukomuko Soal Aksi Mogok Kerja Buruh Sawit di PT SAP

Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan--

MUKOMUKO, RBTVDISWAY.ID - Para buruh pabrik kelapa sawit di PT. Surya Andalan Primatama (SAP) melakukan aksi mogok kerja, sebagai bentuk protes karena menilai hak mereka yang tidak dipenuhi oleh pihak perusahaan. Mulai dari jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua. 

Menanggapi hal tersebut, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten MUKOMUKO sebelumnya telah mengurus tuntutan pekerja dan melayangkan surat teguran kepada PT SAP

BACA JUGA:Melirik Gaji Megawati Hangestri yang Menggiurkan, Segini Besarannya

Surat teguran telah dikirimkan sejak 7 April 2025 lalu, dengan berpedoman pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan dan menindaklanjuti surat Kepala Cabang BPJS Kesehatan Bengkulu 10 April 2025 lalu, dengan nomor surat 730,III-05,0425 perihal denda administrasi.
  
Berkenaan hal itu, Disnakertrans sudah berkoordinasi dengan BPJS Kesehatan Bengkulu, dan memerintahkan agar PT.SAP dapat memenuhi program jaminan sosial bagi seluruh pekerja di perusahaan tersebut. 


Disnakertrans Mukomuko --

Selain itu, meminta perusahaan melaksanakan kewajiban membayar denda administrasi serta membayar iuran sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

BACA JUGA:Mirip Tiktok! Aplikasi Penghasil Uang Ratusan Ribu Cuma Nonton Video, Terbukti Hasilkan Uang Asli 2025

Berdasarkan data yang dimiliki, PT SAP baru mendaftarkan 38 orang dari total 106 pekerja, untuk program jaminan sosial tenaga kerja, dan sisanya masih belum terpenuhi.
 
Plt Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Mukomuko Marjohan, mengatakan bahwa, persoalan Ketenagakerjaan di PT. SAP sudah ditangani secara bertahap sesuai dengan undang-undang nomor 2 tahun 2004, tentang penyelesaian perselisihan hubungan industrial. 

BACA JUGA:Mirip Tiktok! Aplikasi Penghasil Uang Ratusan Ribu Cuma Nonton Video, Terbukti Hasilkan Uang Asli 2025

Pihaknya juga telah menyampaikan kepada serikat pekerja agar duduk bersama dengan pihak perusahaan melalui mekanisme bipartit. Hal ini dilakukan agar ditemukan akar permasalahan dan pihak perusahaan dapat memenuhi tuntutan para buruh meskipun tidak secara keseluruhan.

“Ada hal-ha yang mungkin harus kita duduk satu meja, maka salah satu yang bisa kita lakukan adalah melalui bipartit ini. Kalau sudah berjalan nanti, maka disitu sudah ada semacam kesepakatan dan melahirkan kesepakan bersama. Nah, harapan saya kesepakan bersama ini bisa dijalankan oleh semua pihak,” ucap H. Marjohan Husein
 

BACA JUGA:Cek Simulasi Angsuran BRI Ceria Paylater Rp 1 Juta, Bisa Dicicil Sampai 12 Bulan

Dwi Anggi Saputra

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: