Ini Solusi dari Disdikbud Kepahiang untuk Mengatasi Guru Kekurangan Jam Mengajar untuk Sertifikasi
Pemkab Kepahiang--
KEPAHIANG, RBTVDISWAY.ID - Sertifikasi guru, kekurangan jam mengajar untuk Sertifikasi, guru diberi tugas tambahan.
Mengantisipasi kesulitan bagi seluruh guru untuk mendapatkan sertifikasi karena kekurangan jam mengajar 24 jam, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kepahiang memberikan solusi untuk memberikan jam tambahan kerja bagi guru untuk bisa mendapatkan sertifikasi.
BACA JUGA:Usaha Tambak Udang Makin Berkembang Lewat KUR BRI 2025, Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Ringan
Hal ini dijadikan sebagai tugas tambahan bagi seorang guru yang kekurangan jam mengajar 24 jam, sebagai syarat untuk sertifikasi.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kepahiang, Nining Fawely Fasju mengatakan dalam memberikan jam tambahan ini, seorang guru bisa menjadi guru piket, wali kelas, ataupun berupa tugas lain tergantung kebijakan dari sekolah.

Siswa Sekolah di Kepahiang--
Sehingga hal ini bisa diakui sebagai tugas tambahan jam mengajar, sehingga seorang guru bisa melengkapi syarat untuk sertifikasi.
BACA JUGA:Wanita Ini Nekat Selundupkan Narkoba untuk Suami di Dalam Lapas Curup
“Guru-guru kelas, guru mata pelajaran yang memang tidak terpenuhi jumlah jam mengajarnya 24 jam, namun ke depannya kita masih menunggu regulasi baru karena ada tugas-tugas tambahan yang akan diakui sebagai ditambah jam mengajar, contohnya sebagai wali kelas,” ujar Nining Fawely Fasju.
Untuk jam tambahan ini, diberikan sesuai dengan kebijakan dari sekolah masing-masing, namun tetap mempedomani edaran dari Dinas Pendidikan selaku satuan kerja.
Sembari menunggu petunjuk pemerintah pusat terkait jam tambahan ini yang memberikan ruang bagi seluruh guru menerima tunjangan sertifikasi.
BACA JUGA:Usaha Tambak Udang Makin Berkembang Lewat KUR BRI 2025, Pinjaman Rp 25 Juta Angsuran Ringan
Nico Relius
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


