Iklan RBTV

Sepanjang Tahun 2025, Lima ASN Kepahiang Diberhentikan

Sepanjang Tahun 2025, Lima ASN Kepahiang Diberhentikan

ASN Pemkab Kepahiang--

KEPAHIANG, RBTV.DISWAY.ID - Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi profesi yang diidamkan banyak orang, namun tak sedikit pula ASN yang tersandung masalah hukum.

Terhitung sejak awal Januari hingga November 2025, pemerintah daerah Kabupaten Kepahiang telah memberhentikan lima ASN di Pemkab Kepahiang karena melanggar kode etik ASN. 

BACA JUGA:Jangan Sampai Kurang, Segini Nilai Minimal untuk Lulus Tes Kompetensi Mitra Statistik BPS 2026 di Kepahiang

Dari 5 yang diberhentikan itu, 4 orang sudah inkrah sedangkan 1 ASN yakni VA oknum ASN Kabupaten Kepahiang yang viral karena menginjak Al-Qur'an beberapa waktu lalu. Saat ini prosesnya masih menunggu SK pemberhentian yang akan ditandatangani Bupati Kepahiang.

Disampaikan Inspektur Inspektorat Kabupaten Kepahiang, Dedi Camdira, hal ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 42 tahun 2024 tentang kode etik ASN, dan PP 94 tentang disiplin dan UU NO 20 Tentang ASN.

BACA JUGA:Datangi Graha Pena Rakyat Bengkulu, Gubernur Helmi Hasan Ajak RBMG Perkuat Kolaborasi Bangun Bengkulu

Sebanyak 5 orang ASN telah terbukti melakukan pelanggaran berat dan menjadi acuan Bupati dalam mengambil keputusan.  

“Kalau yang sudah inkrah sudah dikeluarkan SK-nya itu 4 orang. Ini kalau parteknya yang sudah turun itu ada satu lagi yang kemungkinan dalam beberapa waktu kedepan mungkin juga akan diterbitkan,” ujar Dedi Camdira

BACA JUGA:Korupsi Dana Desa, Mantan Kades Air Pesi Dijatuhi Hukuman 3 Tahun Penjara

Adrian M Yusuf

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: