Bangun Jaringan Bisnis Terlarang, 9 Pria dan 1 Perempuan Muda Ditangkap Polresta Bengkulu
Salah satu tersangka yang ditangkap Polresta Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Sembilan orang pria dan satu orang wanita muda ditangkap pihak kepolisian Polresta BENGKULU akibat membangun jaringan bisnis terlarang.
Tim opsnal Satuan Reserse Narkoba Polresta Bengkulu mengungkap kasus narkotika yang beredar di Kota Bengkulu.
Dari para tersangka ini diamankan barang butki berupa narkotika golongan satu jenis sabu dan ganja yang semuanya barasal dari Kota Bengkulu.
Kapolresta Bengkulu Kombes Pol. Sudarno mengatakan, sepuluh orang tersangka ini berstatus pengedar sekaligus pengguna.
Dari penangkapan ini, Satresnarkoba mengamankan barang bukti berupa narkotika jenis sabu-sabu seberat 2,70 gram dan ganja seberat 177,40 gram.
Kapolresta Bengkulu menambahkan, penangkapan tersebut merupakan hasil pengungkapan di enam tempat kejadian perkara yang berbeda, dan para tersangka ini juga memiliki jaringan yang berbeda.
"Untuk jaringan berbeda-beda dari dalam dan luar Provinsi. Total ada 10 orang tersangka diamankan," kata Kapolresta Bengkulu.
BACA JUGA:Akan Jadi Sejarah Baru, di Pantai Panjang Bakal Ditanam 10 Ribu Pohon Kelapa
Sementara itu, sebagian besar barang bukti diketahui berasal dari luar Kota Bengkulu terutama untuk jenis ganja.
Saat ini, kesepuluh tersangka masih menjalani proses pemeriksaan agar berkasnya bisa segera dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu untuk menjalani proses penuntutan.
BACA JUGA:Kreatif Berinovasi, Agen BRILink di Kota Bengkulu Permudah Layanan Transaksi Keuangan
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


