Iklan RBTV

Puspa Langka di Kemumu Terancam, Pokdarwis Perketat Pengawasan Pengunjung

Puspa Langka di Kemumu Terancam, Pokdarwis Perketat Pengawasan Pengunjung

Bunga Langkah di Bengkulu Utara --

BENGKULU UTARA, RBTVDISWAY.ID – Guna mencegah terulangnya kerusakan pada tanaman puspa langka oleh oknum pengunjung, Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Kemumu, Kecamatan Arma Jaya, Kabupaten BENGKULU UTARA, mulai menerapkan aturan ketat.

Pokdarwis Kemumu menerapkan aturan bagi siapa pun yang ingin melihat bunga langka seperti Rafflesia maupun bunga bangkai.

BACA JUGA:Bengkulu Diguncang Gempa 4,6 Magnitudo, di Sini Lokasinya

Ketua Pokdarwis Kemumu, Triyono, menegaskan bahwa setiap pengunjung yang hendak melihat langsung puspa langka wajib melapor terlebih dahulu kepada pengelola dan didampingi oleh petugas.

Lebih lanjut, Triyono mengungkapkan bahwa pihaknya akan segera menerapkan sanksi terhadap siapa saja yang mengunjungi bunga langka tanpa pemberitahuan atau pengawasan.


Bunga Langkah di Bengkulu Utara --

Bentuk sanksi yang disiapkan mulai dari teguran, denda, blacklist, hingga proses hukum apabila terdapat unsur perusakan tanaman langka secara sengaja.

BACA JUGA:Batas Waktu Toleransi Habis, Polres Seluma Naikan Status Kasus DD Dusun Tengah ke Tahap Penyidikan

Untuk pelaksanaan aturan tersebut, Pokdarwis Kemumu masih akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Pemkab Bengkulu Utara dan BKSDA guna menyusun regulasi dan petunjuk teknis penerapan sanksi.

 “Antisipasi pengunjung ataupun wisatawan yang sengaja mengunjungi tanpa memberitahu kami, maka akan kami beri teguran. Ke depannya kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata ataupun dinas terkait untuk membuat sejenis aturan larangan kunjungan ke puspa langka tanpa pemberitahuan kepada pengelola. Dalam artian, akan ada sanksi,” ujar Triyono, Ketua Pokdarwis Kemumu.

Langkah ini merupakan bentuk keseriusan Pokdarwis dan pemerintah daerah dalam menjaga kelestarian flora langka yang menjadi ikon pariwisata Bengkulu Utara.

BACA JUGA:Kasus Gigitan HPR di Mukomuko Meningkat, Capai 75 Kasus hingga Awal Agustus 2025

Novan Alqadri

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: