Iklan RBTV

Nahkoda dan ABK KMP Pulo Telo di Pelabuhan Pulau Baai Ditangkap Polda Bengkulu

Nahkoda dan ABK KMP Pulo Telo di Pelabuhan Pulau Baai Ditangkap Polda Bengkulu

Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Mirza Gunawan --

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Nahkoda dan ABK KMP Pulo Telo di Pelabuhan Pulau Baai Bengkulu ditangkap Polda Bengkulu.

Personel Unit 2 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, mengungkap dugaan tindak pidana pungli yang terjadi di Kapal Motor Penyeberangan (KMP) Pulo Telo yang bersandar di Pelabuhan Pulau Baai Kota Bengkulu, Minggu (3/8).

Dari pengungkapan itu, personel Subdit Tipidter mengamankan 2 orang terduga pelaku yang masing-masing berinisial JH (39) selaku ABK KMP Pulo Telo sedangkan dan KSI (51) sebagai kapten KMP Pulo Telo. 

BACA JUGA:Kronologis Suami Bunuh Istri di Kaur, Cekcok Mulut Berujung Maut Bermula dari DM di TikTok

JH diamankan saat tertangkap tangan sedang menerima uang dari pemilik muatan pisang sebesar Rp 700 ribu tanpa diberikan karcis sebagai bukti pembelian tiket Kapal.

Sedangkan KSI diamankan lantaran membiarkan ataupun mengizinkan untuk barang-barang curah (pisang) diletakkan di atas deck (gudang).

BACA JUGA:Walikota Dedy Wahyudi Optimis Capai Level 4 dalam Maturitas SPIP Terintegrasi

Direktur Reskrimsus Polda Bengkulu, Kombes Pol. Aris Tri Yunarko melalui Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Kompol. Mirza Gunawan menyampaikan, peristiwa penangkapan itu bermuka dari adanya informasi dan keluhan dari masyarakat yang datang ke Polda Bengkulu.

Saat itu mereka menyampaikan adanya dugaan pungli dari petugas KMP Pulo Telo dengan rute Pelabuhan Kahyapu Pulau Enggano-Pulau Baai Kota Bengkulu.

"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka, melakukan pungutan biaya angkut yang tidak sesuai, dengan tanpa menggunakan tiket atau retribusi pengangkutan barang diluar kendaraan dan orang," ungkapnya saat ditemui di ruangannya kerjanya, Rabu (13/8).

BACA JUGA:Siap Dukung Program Ketahanan Pangan, Gub Helmi Hasan Instruksikan Ini

Mirza menuturkan, kedua tersangka mendahulukan muatan pisang sebanyak 20 ton yang diperkenankan untuk ditaruh di deck kapal dengan tarif Rp 1.7 juta dengan alasan kendaraan pengangkut pisang lebih muatan.

Namun mereka tidak bersedia mengangkut 2 (dua) unit truk yg membawa pisang dengan alasan melebihi kapasitas muatan (over draft).

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait