Begini Mekanisme dan Ketentuan Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih--
NASIONAL, RBTV.DISWAY.ID - Koperasi Desa Merah Putih merupakan program yang digagas pemerintah untuk membangun ekonomi desa melalui pembentukan koperasi yang berlandaskan gotong royong dan kekeluargaan.
Program ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dengan memberdayakan mereka melalui usaha bersama, memanfaatkan potensi lokal, dan menyediakan layanan seperti sembako murah, klinik desa, serta layanan logistik.
Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) resmi menetapkan aturan penggunaan maksimal 30% dari pagu anggaran dana Desa sebagai jaminan terakhir apabila Koperasi Desa/Kelurahan (Kopdes) Merah Putih gagal membayar pinjaman kredit ke bank.
Aturan terkait mekanisme pembiayaan usaha hingga bagi hasil ini telah dicetuskan melalui Peraturan Menteri Desa atau Permendes Nomor 10/2025.
BACA JUGA:Pelaku Usaha yang Berencana Ajukan KUR BSI 2025, Siapkan Syarat dan Simak Angsuran Berikut
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengatakan, jika penerbitan beleid tersebut mencakup mekanisme persetujuan pembiayaan KDMP, tata cara pelaksanaan, batas jaminan, hingga bagi hasil.
“Alhamdulillah setelah harmonisasi, Permendes ini telah diundangkan dalam Lembaran Negara dan Berita Negara Nomor 593 tanggal 12 Agustus 2025,” kata Yandri di kantor Kemendes PDT, Jakarta, Rabu (13/8/2025).
Lebih lanjut, Yandri menyampaikan bahwa aturan ini adalah tindak lanjut dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2005 Pasal 2 Ayat 5, yang mewajibkan Kementerian Desa menyusun regulasi terkait.
Yandri mengatakan, jika KDMP yang ingin mengajukan pinjaman ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) maka dapat menyampaikan permohonan persetujuan kepada Kepala Desa yang juga disertai dengan proposal bisnis.
BACA JUGA:Satresnarkoba Polresta Bengkulu Tangkap 3 Orang Pebisnis Daun Terlarang dan Sabu
Proposal tersebut minimal memuat terkait rencana kegiatan usaha, anggaran biaya untuk belanja modal atau operasional, bahkan tahapan pencairan pinjaman di luar persyaratan bank.
Serta kapan rencana akan melakukan pengembalian pinjaman. Adapun, untuk jenis usaha yang dapat diajukan mencakup antara lain:
- Kegiatan kantor
- Pengadaan bahan pokok
- Klinik desa
- Apotek desa
- Pergudangan
- Cold storage
- Logistik
- Simpan pinjam.
Setelah itu, nantinya BPD (Badan Permusyawaratan Desa) melaksanakan musyawarah desa khusus atau musyawarah desa untuk membahas dan menyepakati usulan pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman KDMP, berdasarkan proposal rencana bisnis yang diusulkan oleh KDMP.
“Jadi nanti KDMP mengajukan proposal kepada kepala desa, tapi kepala desa belum bisa memutuskan,” kata Yandri.
Sementara hasil musyawarah desa itu kemudian akan dituangkan dalam berita acara yang mencantumkan besaran maksimal pinjaman dan dukungan pengembalian pinjaman.
Yandri juga mengumpamakan, misalnya yang diajukan adalah usaha gas elpiji, maka jumlah pemakai akan dihitung berdasarkan penduduk desa setempat dan tidak boleh memasukkan desa tetangga atau memarkup jumlah pemakai.
BACA JUGA:Syarat KSM Mandiri Berlaku untuk Agustus 2025, Pemula Bisa Cek Simulasi Angsuran di Sini
Berdasarkan hasil musyawarah desa, kemudian kepala desa akan membuat surat persetujuan pinjaman KDMP sebagai syarat pengajuan pinjaman ke bank. Kemudian, pihak Himbara hanya akan memproses pinjaman jika surat persetujuan tersebut lengkap.
Sementara itu, jika ada kasus angsuran yang macet, maka kepala desa juga akan diwajibkan untuk membuat surat kuasa kepada Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara (KPA BUN) untuk memotong dana desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Aturan ini dicetuskan tentu saja untuk memastikan proses pinjaman dilakukan lebih transparan dan melibatkan semua unsur desa, agar tepat sasaran dan meminimalisir risiko.
BACA JUGA:Syarat KSM Mandiri Berlaku untuk Agustus 2025, Pemula Bisa Cek Simulasi Angsuran di Sini
Yandri juga mengungkapkan, jika jumlah dana desa yang dapat digunakan untuk membayar tunggakan KDMP dibatasi maksimal 30% dari pagu dana desa per tahun.
Dukungan ini merupakan fasilitas untuk memenuhi kewajiban pembayaran pinjaman KDMP apabila dana di rekening pembayaran tidak mencukupi untuk membayar pokok, bunga, margin, atau bagi hasil yang telah jatuh tempo sesuai perjanjian pinjaman.
Menurut Yandri, pembatasan 30% ini dimaksudkan untuk menjaga ruang fiskal desa agar program pembangunan dan pemberdayaan lainnya tetap berjalan.
“Dana desa itu sudah dibagi untuk ketahanan pangan, penanganan stunting, penanggulangan kemiskinan melalui BLT, layanan dasar, kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, dan operasional pemerintahan desa,” ujar Yandri.
BACA JUGA:Cara Investasi Reksa Dana di BCA, Aman dan Untung
Yandri menegaskan, dana desa tidak digunakan sebagai jaminan pembiayaan KDMP. Namun hanya akan digunakan untuk angsuran-angsurannya yang macet, dengan batasan maksimal 30%.
“Kalau jaminan kan diambil dulu di bank, ditaruh di bank, baru mereka bisa mengajukan pinjaman. Dana desa tetap berjalan, tapi bila nanti tidak mampu bayar di bulan tertentu, Kementerian Keuangan langsung memotong dana desa sesuai jumlah angsuran bulan berjalan. Kalau angsurannya Rp 10 juta, ya Rp 10 juta yang dipotong,” kata dia.
Sementara untuk imbal jasa kepada desa, KDMP nantinya akan memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar minimal 20% dari laba bersih per tahun.
BACA JUGA:Bantu Rakyat, Gubernur Bengkulu Beri Keringanan Pajak Kendaraan hingga Akhir 2025
“Keterlibatan desa sangat mutlak dalam pendirian dan proses bisnis Koperasi Desa Merah Putih, maka di Permendes ini juga dicantumkan bahwa KDMP memberikan imbal jasa kepada pemerintah desa sebesar sekurang-kurangnya 20%,” ujar dia.
Yandri menjelaskan, KDMP lahir dari musyawarah desa khusus yang melibatkan Kepala Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan masyarakat setempat. Selain mendapatkan dukungan dalam pembentukan dan pengelolaan, koperasi ini juga mendapat skema dukungan pengembalian pinjaman jika terjadi gagal bayar.
BACA JUGA:Cara Investasi Reksa Dana di BCA, Aman dan Untung
Putri Nurhidayati
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


