BENGKULU, RBTVDISWAY.ID - Usai menjalani pemeriksaan sejak Kamis siang (21/8), Kejaksaan Tinggi Bengkulu dalam hal ini penyidik Tindak Pidana Khusus kembali menetapkan tersangka baru atau ke-10 dan 11 dalam kasus dugaan korupsi tambang batu bara di Bengkulu, pada Jumat (22/8) dini hari atau tepatnya pukul 02.30 WIB.
Dua tersangka baru yang ditetapkan yakni bernama Andy Putra dan Awang yang dilanggar pasal 21 Undang Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 KUHP.
Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1105/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus dan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1106/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus dan berdasarkan Surat perintah penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1107/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus dan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu Nomor Print-1108/L7/Fd. 2/ 08/ 2025/ Tanggal 21 Agustus.
BACA JUGA:Sebar Konten Asusila, Oknum Guru PPPK SMP Ditangkap Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu
Tersangka Awang merupakan adik kandung tersangka utama Bebby Hussy. Sedangkan tersangka Andy Putra, merupakan adik dari istri Sakya Hussy yang merupakan anak dari Bebby Hussy.
Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Victor Antonius Saragih Sidabutar melalui Aswas Kejati Bengkulu, Andri Kurniawan dan Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu, Danang Prasetyo mengatakan peran tersangka ini dengan cara melakukan tarik tunai dari harta tersangka Bebby di berbagai Bank dengan nominal Rp71 miliar.
"Tersangka ini melakukan perintangan dengan melakukan transaksi 71 miliar dari rekening milìk tersangka Bebby Hussy saat diperiksa Kejati Bengkulu," kata Danang.
Selanjutnya usai ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan di Rutan Bengkulu dan Lapas Bengkulu.
Kemudian Direktur Utama Tunas Bara Jaya Julius Soh, Marketing PT Inti Bara Perdana Agusman, Direktur Tunas Bara Jaya Sutarman, Komisaris PT Ratu Samban Mining David Alexander dan Sunindyo Suryo Herdadi selaku Direktur Teknik dan Lingkungan Kementerian ESDM secara Ex Officio selaku Kepala Inspektur Tambang Periode April 2022 sampai dengan Juli Tahun 2024.
Rendra Aditya