Rakor GTRA, 881 Bidang Tanah Diupayakan Segera Diredistribusi

Rabu 27-08-2025,11:33 WIB
Reporter : Adrian M Yusuf
Editor : Septi Widiyarti

BENGKULU, RBTVDISWAY.ID – Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Bengkulu akan menata kembali pelaksanaan redistribusi, tanah objek reforma Agraria eks HGU yang masih bermasalah.

Sehingga, ATR/BPN Provinsi Bengkulu menggelar rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) di Aula Merah Putih, pada Selasa (26/8). 

BACA JUGA:Buah Pisang Enak Rasanya, Tapi 5 Kelompok Ini Tidak Boleh Makan

Rapat ini dilakukan sebagai salah satu upaya menyelesaikan permasalahan pertanahan. Kegiatan turut dihadiri Gubernur Bengkulu Helmi Hasan dan unsur Forkopimda Provinsi Bengkulu.

Gubernur Bengkulu Helmi Hasan, menegaskan komitmennya mendukung kegiatan penertiban tanah yang dilakukan oleh tim GTRA. Ia berharap pemanfaatan lahan dapat menunjang program pemerintah pusat, khususnya ketahanan pangan.

“Kita punya target hari ini bagaimana dengan gugus tugas ini ada lahan yang dikuasai atas milik pemerintah desa dan kelurahan, sehingga lahan itu bisa menjadi pendapatan tanpa harus memikirkan aturan pajak ke masyarakat. Perusahaan besar diberikan HGU izin untuk mengelola, maka pemerintah desa dan kelurahan saya yakin juga harus mendapatkan haknya untuk mencari anggaran demi mensejahterakan masyarakat,” ujar Helmi Hasan.

BACA JUGA:Kolaborasi Pemkot Bengkulu dan KPU Kota, Gelar Kajian Teknis Sistem Pemilu dan Penataan Daerah Pemilihan

Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu Indera Imanuddin, menambahkan sejak 2018 hingga saat ini, tim GTRA telah melaksanakan redistribusi tanah seluas 34.484 hektare dengan volume 36.923 bidang, yang bersumber dari pelepasan kawasan hutan, tanah eks-HGU, tanah eks-transmigrasi, dan tanah negara lainnya.

Adapun target redistribusi tanah tahun 2025 sebanyak 1.124 bidang dengan rencana redistribusi dari eks-HGU seluas 1.197,66 hektare. Namun, masih ada 881 bidang yang belum ditindaklanjuti.

Melalui rapat koordinasi ini, 881 bidang tanah tersebut diupayakan segera diredistribusi.

“Ada beberapa lokasi, umumnya yang sudah dikuasai. Nanti pelepasannya, subjeknya ditentukan oleh pemerintah daerah dan diprioritaskan kepada yang berhak,” ujar Indera Imanuddin, Kepala Kanwil BPN Provinsi Bengkulu.

BACA JUGA:Banyak Orang Dibikin Penasaran, Ini Profil Silvia Rinita Harefa, Istri Immanuel Ebenezer yang Jarang Terekspos

Sementara itu ditambahkan Indera, 4 lahan TORA eks HGU yang akan dilakukan penataan kembali oleh tim GTRA adalah sebagai berikut:

- pelepasan sebagian HGU nomor 11 milik PT Sandabi Indah Lestari di Bengkulu Utara,

- pelepasan sebagian HGU nomor 7 milik PT Bimas Raya Sawitindo di Bengkulu Utara,

Kategori :