BACA JUGA:Lagi Ramai, Banyak yang Takut Minum Obat Cacing Karena Bisa Keluar Cacing Utuh dari Tubuh, Benarkah?
Biaya Mengurus BPKB Hilang
Selain mengetahui cara mengurus BPKB kendaraan yang hilang, sahabat Camkoha juga harus mengetahui sejumlah biaya yang harus dikeluarkan saat mengurus BPKB hilang.
Biaya pembuatan BPKB baru telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020. Berikut adalah rincian biayanya:
- Untuk kendaraan roda dua dan tiga: Rp 225. 000 per penerbitan
- Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 375. 000 per penerbitan
Semoga informasi ini bermanfaat dan dapat membantu kamu yang belum tahu menjadi tahu.
BACA JUGA:Waduh! Rahasia Apple Jatuh ke Tangan OPPO Gara-gara Ulah Mantan Karyawan
Putri Nurhidayati