NASIONAL, RBTVDISWAY.ID – Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) adalah dokumen krusial yang menjadi bukti sah kepemilikan kendaraan bermotor.
Pada dasarnya, BPKB memiliki fungsi utama yaitu sebagai bukti kepemilikan kendaraan yang sah diakui oleh kepolisian dan negara. Karena di BPKB tercantum nama pemilik kendaraan bermotor yang bersangkutan.
BACA JUGA:Lagi Ramai, Banyak yang Takut Minum Obat Cacing Karena Bisa Keluar Cacing Utuh dari Tubuh, Benarkah?
Dan, sudah bukan rahasia umum lagi jika dokumen ini banyak dijadikan agunan untuk mendapatkan pinjaman di bank ataupun lembaga pinjaman lainnya.
Lalu, bagaimana jika dokumen penting dan krusial ini tiba-tiba hilang?
BPKB Hilang bisa diusurus dan mendapatkan yang baru. Proses pengurusan BPKB yang hilang sebenarnya tidak terlalu rumit, asalkan kamu sudah mengikuti prosedurnya dengan benar.
BACA JUGA:Waduh! Dokumen Gugatan Perceraian Arhan Pratama Bocor, Ini Awal Retaknya Rumah Tangga dengan Azizah Salsha
Langkah-langkah Mengurus BPKB Hilang
Langkah-langkah mengurus BPKBkendaraan yang hilang adalah sebagai berikut:
1. Melapor ke Kepolisian
Langkah pertama yang harus sahabt Camkoha lakukan saat mengetahui jika BPKB hilang adalah melaporkan kehilangan ke kantor polisi terdekat.
Nantinya, di kantor polisi sahabt Camkoha akan diminta untuk membuat laporan kehilangan serta Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Nah, setelah BAP diterbitkan, pastikan untuk memeriksa kembali isinya sebelum menandatanganinya. Kemudian, buatlah laporan kehilangan di Reserse Kriminal (Reskrim).
2. Menyiapkan Identitas dan Dokumen Pendukung
Setelah melapor ke kepolisian, siapkan dokumen-dokumen berikut yang dibutuhkan, antara lain adalah:
- Fotokopi KTP atau SIM (untuk kendaraan pribadi)
- Surat kuasa yang sudah distempel (jika diwakilkan)
- Akta pendirian perusahaan, keterangan domisili, surat keterangan bermaterai yang ditandatangani pemimpin perusahaan, dan stempel perusahaan (untuk kendaraan milik badan usaha)
- Surat keterangan kepemilikan yang ditandatangani oleh pemimpin instansi dan stempel resmi instansi (untuk kendaraan instansi pemerintah)
BACA JUGA:Sinergi dan Kolaborasi RB media Group dengan BPK
3. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan BPKB
Kemudian, buatlah surat pernyataan kehilangan BPKB atas nama sahabat Camkoha sendiri. Surat ini harus ditandatangani di atas materai Rp 10.000.
4. Meminta Surat Keterangan dari Bank (Jika Kendaraan Berstatus Angsuran)
Namun, jika kendaraan masih dalam status angsuran, maka sahabat Camkoha perlu untuk meminta surat keterangan dari bank yang menyatakan bahwa BPKB yang hilang tidak sedang dalam jaminan.
5. Mengajukan Permohonan ke Samsat
Setelah semua dokumen lengkap, ajukan permohonan pengurusan BPKB hilang ke kantor Samsat (Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap) terdekat sesuai domisili.
Tak hanya itu, selain dokumen-dokumen yang telah disebutkan, sahabat Camkoha juga harus menyiapkan STNK asli dan fotokopinya, bukti pembayaran pajak yang masih berlaku, serta fotokopi BPKB lama (jika ada).
Nantinya, petugas Samsat akan memeriksa kelengkapan dokumen dan melakukan pemeriksaan fisik kendaraan.