Korupsi Dana BOS, Eks Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu Setor Uang Pengganti dan Denda ke Jaksa

Kamis 28-08-2025,12:10 WIB
Reporter : Rendra Aditya
Editor : Agus Faizar

BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Eks Kepsek SMPN 17 Kota Bengkulu setor uang pengganti dan denda pekara korupsi Dana BOS ke pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu.

Dalam perkara ini, Iman Santoso divonis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu hukuman 3 tahun penjara, denda Rp 100 juta subsider 4 bulan kurungan dan wajib membayar uang pengganti kerugian negara Rp 247 juta subsider 1 tahun kurungan.

Diwakili oleh pihak keluarga, Kamis (28/8) pagi, uang denda dan pengganti kerugian negara dengan total Rp 347. 427.500 dititip ke Kejaksaan Negeri Bengkulu.

BACA JUGA:Owner dan Direktur Perusahaan Sawit Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Pemberian Fasilitas Kredit Perbankan

BACA JUGA:Jalan Sehat Merah Putih, Persiapan Sudah 80 Persen, Disiapkan Banyak Hadiah

Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak bersama Kasi Pidsus Kejari Bengkulu, Ahmad Fariansyah mengatakan pengembalian kerugian negara ini terkait putusan perkara 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Bgl. 

"Dengan pengembalian kerugian negara ini, seluruh beban denda maupun kerugian negara telah dipulihkan oleh terpidana," kata Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

Fri Wisdom menambahkan jika langkah ini menjadi salah satu bentuk keseriusan Kejari dalam melakukan pengawasan serta penegakan hukum terkait penggunaan dana pendidikan.

"Kejari Bengkulu menerima pengembalian kerugian negara sebesar Rp 347 juta dari mantan Kepala Sekolah SMPN 17 Bengkulu terkait penyimpangan dana BOS. Uang ini langsung disetorkan ke kas negara," beber Kasi Intel Kejari Bengkulu, Fri Wisdom Sumbayak.

BACA JUGA:Butuh Dana Cepat dan Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian Tanpa Keluar Rumah

BACA JUGA:Ratusan Murid Diduga Keracunan Usai Santap MBG di Kabupaten Lebong, Dirawat di Sejumlah Faskes

Perkara korupsi Dana BOS SMPN 17 Kota Bengkulu ini menyeret dua orang, yaitu Iman Santoso yang saat itu menjabat sebagai Kepala Sekolah dan Yudarlanadi selaku bendahara.

Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dan melakukan korupsi oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bengkulu dan divonis hukuman berbeda.

Kategori :