Mulai September 2025, Peserta BPJS Wajib Skrining Kesehatan, Begini Caranya

Senin 08-09-2025,16:29 WIB
Reporter : Sheila Silvina
Editor : Septi Widiyarti

NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Ada aturan baru yang perlu diperhatikan oleh seluruh peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mulai 2025.

Setiap peserta berusia 15 tahun ke atas diwajibkan mengikuti skrining kesehatan tahunan sebelum bisa menggunakan layanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).

Aturan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024 tentang Jaminan Kesehatan. 

Tujuan utamanya adalah agar kondisi kesehatan masyarakat bisa dipantau lebih awal sehingga dokter maupun tenaga medis dapat memberikan layanan yang lebih tepat sasaran.

BACA JUGA:Kesempatan Bagi Pengemudi Handal, PT Blue Bird Buka Loker yang Cocok untuk Usia Tua

Mengapa Skrining BPJS Wajib?

BPJS Kesehatan menekankan bahwa pencegahan selalu lebih murah dibandingkan pengobatan. 

Banyak penyakit kronis seperti diabetes, hipertensi, dan jantung berkembang secara perlahan tanpa gejala yang jelas. 

Dengan adanya skrining, risiko penyakit bisa terdeteksi lebih dini, sehingga peserta bisa melakukan perubahan gaya hidup atau mendapatkan intervensi medis sebelum kondisinya semakin parah.

Selain itu, hasil skrining juga akan membantu pemerintah dalam memetakan masalah kesehatan masyarakat Indonesia. 

Data yang terkumpul dapat menjadi acuan untuk merancang kebijakan kesehatan nasional yang lebih efektif.

BACA JUGA:Syarat Daftar Lowongan Kerja PCPM Bank Indonesia, Daftar Secepatnya di Sini

Manfaat Skrining Kesehatan

Nah, untuk diketahui bahwa Skrining riwayat kesehatan cukup dilakukan satu kali dalam satu tahun. Hal ini berlaku mulai 1 September 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih fasilitas kesehatan tingkat pertama berupa klinik pratama, dokter praktik perorangan, atau dokter gigi perorangan, wajib melakukan skrining riwayat kesehatan terlebih dahulu sebelum bisa mengakses layanan kesehatan.

Setelah itu, per 1 Oktober 2025, peserta BPJS Kesehatan yang memilih puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama, juga wajib sudah melakukan skrining riwayat kesehatan sebelum mengakses layanan.

Hanya saja, bagi peserta BPJS Kesehatan yang belum atau tidak mengakses layanan di fasilitas kesehatan, skrining riwayat kesehatan tetap bisa dilakukan kapan saja.

BACA JUGA:Kesempatan Bagi Pengemudi Handal, PT Blue Bird Buka Loker yang Cocok untuk Usia Tua

Penyakit yang Disasar dalam Skrining

Skrining ini tidak main-main, karena mencakup 14 jenis penyakit berisiko tinggi yang umum di Indonesia, antara lain:

Kategori :