NASIONAL, RBTVDISWAY.ID - Kehadiran AI bukan sekedar hiburan semata, namun saat ini juga telah membawa perubahan dan meningkatkan efisiensi manusia.
AI yang awalnya hanya digunakan untuk sekedar mencarai tahu informasi, namun kini kian merambat ke hal yang lebih professional lagi. Bahkan, AI dapat meniru dan melakukan tugas yang membutuhkan kecerdasan manusia.
BACA JUGA:Mantan Dirut Bank dan Kadiv Risiko Pengendalian Kredit Ditahan Kejati Bengkulu
Namun dari kacamata hukum, penggunaan AI dalam proses kreatif yang memunculkan sejumlah isu yang perlu dipertimbangkan, yakni berkaitan dengan hak cipta.
Ini jelas bukan tanpa seba, jika dilihat dari kacamata biasa, AI memang tidak menghasilkan suatu karya asli, namun AI dapat mengolah informasi dari berbagai karya yang telah dihasilkan sebelumnya.
Oleh karena itu, semakin banyak yang menggunakan dan memanfaatkan kecerdasan buatan ini, maka semakin banyak pula timbul pertanyaan terkait dengan orisinalitas dan apakah karya AI layak mendapatkan perlindungan hak cipta.
Untuk mendapatkan informasi lebih jelas, mari simak pembahasan artikel ini, terkait bagaimana hak cipta atas hasil karya dari Ai saat ini!
BACA JUGA:Update Suku Bunga Deposito Bank Mandiri, BRI, BCA dan Cimb Niaga per September 2025, Segini Selisihnya
Jika merujuk pada Pasal 1 angka 3 UU HC, ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Sementara itu, jika dalam Pasal 1 ayat (1) WIPO Copyright Treaty (“WCT”) disebutkan bahwa hak cipta merupakan pelindungan atas karya sastra dan seni.
Nah, untuk sebuah karya cipta yang dihasilkan oleh AI, itu kerap menggunakan gabungan dari data-data dan informasi yang telah ada dan menggunakan algoritma yang telah diprogram.
BACA JUGA:Mulai September 2025, Peserta BPJS Wajib Skrining Kesehatan, Begini Caranya
Meskipun karya dari AI memenuhi kriteria karya cipta yang berbentuk nyata, namun harus melalui proses kreatif yang memerlukan inspirasi, imajinasi, dan kemampuan berpikir manusia.
Sehingga, konsep khas dan pribadi dalam definisi pencipta pun menunjukkan bahwa karya yang mendapat pelindungan hak cipta haruslah bersifat orisinal.
Sementara untuk AI sendiri tidak dapat dianggap orisial karena merupakan hasil kombinasi dari berbagai karya yang ada dan dimodifikasi oleh mesin.
Namun, pada dasarnya hak cipta merupakan hak eksklusif yang dimiliki oleh pencipta, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 1 UU HC bahwasanay hak cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
BACA JUGA:Waduh! Ternyata 10 Alat Elektronik Ini Paling Boros Listrik di Rumah, Hati-Hati Tagihan Membengkak!
Jika dalam regulasi hak cipta di Indonesia, hak cipta terdiri dari hak moral dan hak ekonomi. Oleh karena itu, jika suatu karya tidak dianggap sebagai suatu ciptaan, maka karya tersebut tidak memiliki hak-hak istimewa, sehingga dapat digunakan oleh semua orang karena sifatnya public domain.
Bagaimana, apakah sahabat Camkoha dapat memahaminya? Semoga informasi ini bermanfaat, ya!
BACA JUGA:Kenali Modusnya, Waspadai Penipuan Modus Pakai AI, Jangan Sampai Jadi Korban
Putri Nurhidayati