Mantan Dirut Bank dan Kadiv Risiko Pengendalian Kredit Ditahan Kejati Bengkulu
IKS dan NJR saat akan keluar dari ruang Pidsus Kejati Bengkulu--
BENGKULU, RBTV.DISWAY.ID - Mantan Direktur Utama dan Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit salah satu perbankan milik negara ditahan Kejaksaan Tinggi Bengkulu.
Masing-masing tersangka adalah NJR warga Provinsi Jawa Barat dan IKS warga DKI Jakarta. Keduanya ditahan pasca ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (8/9) malam atas kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit kepada PT Desaria Plantation Mining (PT. DPM).
BACA JUGA:Pelantikan Penjabat Sekda Lebong: Bupati Minta Syarifudin Gerak Cepat Jalankan Roda Birokrasi
Menggunakan rompi tahanan, keduanya digiring oleh penyidik Pidsus Kejati Bengkulu menuju mobil tahanan untuk dititipkan selama 20 hari ke Lapas Bengkulu dan Rutan Malabero.
Keduanya ditahan di lokasi terpisah, tersangka IKS dititipkan Kejati Bengkulu di Lapas Bengkulu, sementara NJR dititipkan di Rutan Malabero.
Plh Kasi Penkum Kejati Bengkulu Denny Agustian bersama Kasi Penyidikan Kejati Bengkulu Danang Prasetyo, menjelaskan jika IKS selaku mantan Dirut salah satu bank negara ini bertanggung jawab dalam proses pemberian fasilitas kredit.
Sementara NJR selaku Kepala Divisi Pengendalian Risiko Kredit, tidak menjalankan fungsinya saat menyalurkan kredit kepeda PT. DPM.
BACA JUGA:Mulai September 2025, Peserta BPJS Wajib Skrining Kesehatan, Begini Caranya
Kasi Penyidikan Danang Prasetyo menegaskan jika penetapan tersangka berdasarkan:
- PRIN-1277/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
- PRIN-1278/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK
- PRIN-1279/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK
- PRIN 1273/L.7/Fd.2/09/2025 SP TAP TSK
- PRIN-1274/L.7/Fd.2/09/2025 SP DIK SUS TSK
- PRIN-1275/L.7/Fd.2/09/2025 SP HAN TSK.
"Melakukan pembiaran perannya atas pemberian fasilitas kredit hingga terjadinya dugaan tindak pidana korupsi," kata Danang.
BACA JUGA:5 HP Samsung dengan ROM 64 GB, Ini Spesifikasi dan Harganya
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Subsidiair Pasal 3 Undang-Undang yang sama Junto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara itu, Penasehat Hukum kedua tersangka, Ana Tasia Pase menyatakan jika saat ini kliennya menerima atas status hukum yang diterimanya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:


