DPD RI memandang kebijakan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) dalam RAPBN TA 2026 sebesar -29,34% dinilai dapat mengurangi kemampuan daerah dalam memenuhi layanan dasar kepada masyarakat.
BACA JUGA:Mantan Dirut Bank dan Kadiv Risiko Pengendalian Kredit Ditahan Kejati Bengkulu
(**)