Siber Ditreskrimsus Polda Bengkulu, Tangkap Pebisnis Konten Asusila

Sabtu 10-06-2023,16:26 WIB
Reporter : Agus Faizar
Editor : Purnama Sakti

2. 1 Sim card Three

3. 1 Sim card XL

4. 1 unit handphone dengan merek infinix

5. 1 akun twitter 

6. 1 akun telegram

7. Akun DANA untuk penampung uang 

 

BACA JUGA:Saat Abu Nawas Diperintahkan Mengajari Lembu Membaca, Ini yang Dilakukannya

Akibat perbuatannya, PE dijerat dengan pasal 45 ayat 1 Jo pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)  yang ancaman hukumannya 6 tahun kurungan penjara.

 

Agus Faizar

Kategori :