RbtvCamkoha - Sekretaris Kabupaten Kepahiang Hartono mengklaim sudah mengagendakan sidang disiplin terhadap beberapa ASN yang tak menjalankan tugas sesuai kewajibannya atau melakukan dugaan tindakan indisipliner.
Diantara ASN tersebut merupakan jebolan IPDN yang diklaim sudah enam bulan tak masuk kerja tanpa alasan yang jelas.
\"Maka sesuai dengan PP nomor 94 tahun 2021 wajib diberikan sanksi dan melihat dari tindakannya kemungkinan besar sanksi berat dijatuhkan bahkan hingga pemecatan jika kepala OPD yang bersangkutan telah melalui prosedur peringatan,\" ujar Sekkab kepahiang, Hartono, Sabtu (17/9).
Saat ini, lanjut Hartono, tim inspektorat masih melakukan penelusuran atas tindakan indisipliner ASN dan jika ditemukan maka dipastikan dilakukan penindakan sesuai dengan PP 94 tahun 2021 tentang disiplin ASN.
\"Sanksi diberikan sesuai dengan tingkat pelanggaran mulai berupa pemotongan TPP, diturunkan dari jabatan, gaji hingga yang paling berat berupa pemecatan,\" pungkas Hartono.
Nico Relius